Dia mengatakan, proses pemilihan kepala desa yang dijadwalkan Desember 2021 mendatang, namun rencananya akan diajukan pada September karena suatu alasan.
“Dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat,” kata Alex dalam konfersi pers di Gedung KPK, Selasa (31/08).
“Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat,” imbuhnya.
Untuk mengisi jabatan kepala desa, kata Alex, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Ia mengaku harus ada persetujuan dari suami Bupati Probolinggo yakni Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf nota dinas pengusul nama.
“Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS,” katanya.
Bukan hanya itu, calon pejabat kepala desa juga diminta untuk memberikan sejumlah upeti dengan nominal yang telah ditentukan oleh Bupati Probolinggo Puput Triana Sari.
“Dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar,” ungkap dia.
0 Komentar