Tiga Langkah Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Begini Caranya - HARIANMERDEKA

Tiga Langkah Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Begini Caranya

Ilustrasi buku nikah digital 


HARIANMERDEKA.ID,Jakarta-Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan kartu nikah digital yang dirilis pada akhir Mei 2021 lalu, dan di bulan Agusus 2021 ini, Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah  memutuskan untuk menyetop penerbitan kartu nikah fisik.


Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.


Surat keputusan tersebut telah  ditandatangani Pelaksana tugas Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.



Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam itu, kata Jajang, bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik.


Baca Juga : Rapat Bersama Forkominda Babel, Kapolri Ingin Pos Penyekatan Dioptimalkan


"Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujar Jajang Ridwan, dikutip harianmerdeka.id  dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu,(14/08).


Jajang Ridwan adalah Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam.


Dijelaskan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).


Di mana, kata dia, sudah hampir 100 persen KUA bisa mengakses Simkah Web.


Cara mendapatkannya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.


Kemudian pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.


Baca Juga : Presiden Jokowi Beri Bonus Atlet Olimpiade Tokyo 2020


"Jika pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’, " sebutnya.


Jajang menambahkan, kartu nikah digital bukan hanya dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan sudah lama menikah.


Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.


"Kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah."


"Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian, " imbuhnya.



Berikut tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama:


1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.


2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).


3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.***

0 Komentar

Posting Komentar
DMCA.com Protection Status Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id Yusfi Wawan Sepriyadi is an Intellifluence Trusted Blogger