Penjelasan Hutang Pemerintah dan BUMN Sering Dikecohkan oleh Pengamat Ekonomi



HARIANMERDEKA. ID-Dalam mengupas persoalan hutang tentu harus dengan posisi dan kedudukan hutang itu yang dibaca dan dipahami serta diketahui secara utuh bagaimana hutang tersebut timbul serta untuk apa serta kemana atau bagaimana jaminan hutang tersebut akan digunakan yang pada akhirnya dipertanggung jawabkan, sebab hutang merupakan instrumen yang dibutuhkan bagi penanggulangan suatu keadaan baik untuk menutupi kerugian atau defisit anggaran sekaligus juga untuk mendatangkan potensi keuntungan dalam suatu pengelolaan aset dan ekonomi suatu negara.


 Bila persolan hutang ini tidak dijabarkan secara baik, tentu banyak pihak yang menjadi khawatir atau sengaja ditiupkan oleh lawan politik pemerintah.


Sering kita mendengar istilah defisit anggaran APBN yang dibacakan dari laporan menteri keuangan atas proyeksi hutang untuk pengadaan tahun anggaran berikutnya, sehingga pendapatan negara sering tidak mencukupi dari kebutuhan anggara belanja dikarenakan rencana pemerintah dalam alokasi anggaran tahun berikutnya memang dibuat sesuai rencana kebutuhan tahun tersebut, dimana alokasi dan penambahan anggaran yang memungkinkan hal itu harus terjadi demi stabilitas keuangan serta potensi dana dalam membiayai anggaran belanja yang dapat diandalkan dalam suatu sirkulasi keuangan yang dibutuhkan.


Namun proyeksi kebutuhan yang diperoleh dari permintaan pada setiap sektor tentu saja meningkat seiring pertambahan penduduk, hal itu harus disesuaikan dengan pendapatan negara yang apabila masih terdapat kekurangan, maka negara atau dalam hal ini pemerintah harus mendatangkan sumber lain guna menutupi defisit anggaran tersebut guna memenuhinya.


 Selain hal itu, pengeluaran negara pun banyak yang bersifat biaya rutin termasuk cicilan pembayaran hutang lama yang secara pokok beserta bunga pinjamannya pun harus menjadi variabel yang dibukukan agar anggaran negara tersebut menjadi cukup.


Ada pun setelah dikurangi belanja rutin dan pembayaran hutang pokok dan bunga pinjaman pemerintah tersebut, sisa atau selisihnya akan diperhitungkan menjadi cadangan anggaran untuk menjadi faktor lain atas potensi keuangan negara kita dalam membiayai perencanaan pembangunan termasuk membiayai membiayai pembangunan fasilitas dan infrastruktur yang dibutuhkan. 


Hal tersebut tidak terkait dengan aktifitas proyek BUMN dan perolehan hutang BUMN dalam mengalokasikan anggaran negara tersebut yang telah dibedakan baik sumber pendanaannya maupun kewajibannya pula. 



Sehingga tidak ada perkaitan langsung antara hutang pemerintah dengan hutang BUMN kita saat ini yang lebih bersifat komersil dalam tindakan mau pun aktifitasnya. Walau pada hal tertentu, hutang BUMN secara tidak langsung akan dibebankan sebagai kewajiban pemerintah, namun pada posisi penggunaan hutang dan kewajibannya akan dibedakan melalui sirkulasi pendapatan keuntungan mau pun kerugian yang akan dialami oleh perusahaan BUMN tersebut.


 Sebab bagaimana pun, perusahaan BUMN tersebut adalah bagian dari penguasaan negara yang dioperasionalkan untuk mensupport keuangan negara pada akhirnya.


Berdasarkan catatan Kementerian BUMN, total utang perusahaan negara hingga kuartal ketiga 2020 mencapai 1.682 triliun, naik Rp 289 triliun dibandingkan posisi akhir 2019. Sementara berdasarkan data Statistik Utang Luar Negeri BI, pinjaman asing BUMN per Januari 2021 mencapai US$ 57,47 miliar atau setara Rp 809 triliun. Utang luar negeri BUMN terutama didominasi oleh perusahaan non keuangan yang mencapai US$ 45,37 miliar, naik 9,22% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.


 Sehingga beberapa BUMN menunjukkan solvabilitas atau debt to asset rasio yang walau pun melewati batas kewajaran yang dianggap sudah di atas 60%, namun tetap tidak menjadi persoalan tentunya.


Kenapa demikian, sebab dalam perhitungan suatu investasi. Kita dapat mengilustrasikan bahwa pinjaman BUMN tentu bertumpu pada perhitungan nilai kenaikan aset atas suatu aktifitas investasi, selain potensi keuntungan pasca investasi tersebut ditanamkan, berbeda dengan hutang pemerintah dalam menutupi defisit anggaran yang diperuntukkan diluar hal-hal komersil yang secara direct tidak dapat diambil manfaatnya oleh pemerintah. 


Seperti penyediaan waduk, sarana jalan umum, prasarana nasional dan lain sebagainya, tanpa adanya perolehan keuntungan secara langsung kecuali hanya pada peningkatan atas pajak serta investasi dalam dan luar negri pasca pembangunan sarana dan prasarana tersebut terbangun.


Berbeda dengan pinjaman BUMN kita, pinjaman tersebut dapat di ilustrasikan kedalam rekapitulasi projek sehingga hasil pinjamannya akan berdampak pada kenaikan aset secara langsung, hal itu di ibaratkan pada sebidang tanah, yang mana seumpama tapak bidang tanah senilai 500 juta, ditambahkan hutang investasi pembangunan Ruko keatas tanah tersebut dengan nilai 350 juta, maka rekapitulasi investasinya akan naik menjadi 1,3 milyar. 


Dimana apabila ruko tersebut terjual, maka akan mendatangkan potensi keuntungan sebesar 450 juta. Sehingga nilai pinjaman untuk pembangunan ruko dan penambahan atas bunga pinjamannya relatif kecil bila dibandingkan dengan potensi keuntungan dari penjualan ruko tersebut.


Cara penjelasan semacam ini menjadi rasional mana kala menjelaskan posisi hutang mana yang semestinya dibahas oleh para ahli ekonomi sehingga pemaparan yang disampaikan harus dibedakan antara pinjaman pemerintah dengan pinjaman dari hutang BUMN kita yang bersifat komersil tersebut. 


Sebab apabila tidak cermat, maka hutang BUMN kita akan dipahami oleh masyarakat sebagai pinjaman konsumtif yang seolah-olah tidak berdampak pada direct keuntungan yang akan diperolehnya. Meskipun pada setiap pemaparannya sering digabungkan, namun hendaknya asumsi dan penjelasan atas hutang tersebut harus diterangkan sebagaimana potensi dan objektifitasnya.


Data kementerian Keuangan terbaru per akhir November 2021, hutang pemerintah sudah menembus Rp 6.713,24 triliun. Dengan bertambahnya hutang pemerintah tersebut, maka rasio hutang terhadap produk domestik bruto (PDB) juga mengalami kenaikan. 


Pada November 2021, rasio hutang terhadap PDB adalah 39,84 persen, namun baik pemerintah maupun badan usahanya (BUMN) harus dibedakan, sebab dari tingginya rasio hutang terhadap pendapatan nasional tersebut harus dipahami secara cermat. Bank Indonesia (BI) pun kembali merilis statistik Hutang Luar Negeri Indonesia berada diangka US$ 418 miliar atau hampir mencapai Rp 6 kuadriliun dengan asumsi kurs Rp 14.250/US$.


Walau bagaimana pun, hutang memiliki fokus tertentu bagi penyelesaian suatu masalah, namun hendaknya penjelasan atas hutang yang ditimbulkan serta potensi dibalik diambilnya hutang tersebut pun harus dijelaskan secara komprehensif, apakah hutang tersebut bersifat konsumtif atau justru berpeluang untuk memperbesar pendapatan negara melalui pinjaman atas ekspansi bisnis BUMN kita yang memang diproyeksikan demi mendatangkan keuntungan, sehingga masyarakat menjadi paham terhadap pengertian hutang yang selalu menyudutkan pemerintah saat ini.


Menyandingkan antara hutang pemerintah dengan indikator Product Domestik Bruto memang merupakan skala ukur yang memungkinkan hal itu menjadi perhitungan yang harus dikaitkan, akan tetapi potensi pengembalian pinjaman dari kalkulasi Return on asset dan Return On Investmant dari pinjaman perusahaan BUMN yang merupakan usaha untuk mendatangkan keuntungan dan bersifat komersil juga bagian lain dalam suatu skala hitungan ekonomi, sehingga kecermatan dan objektifitas pemaparan hutang tidak selalu dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat politis, apalagi dihadap-hadapkannya antara kubu pemerintah dan oposisi yang memang cenderung berseberangan.



Penulis : Andi Salim