Wujudkan Satu Data, OPD Cilacap Didorong Pastikan Validitas dan Kemudahan Akses Data



HARIANMERDEKA. ID, CilacapOrganisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Cilacap diimbau untuk dapat memastikan konsistensi bentuk, struktur dan komposisi penyajian data dengan menggunakan standar terbuka yang mudah dibaca sistem elektronik. Hal tersebut terkait dengan status OPD sebagai institusi produsen data pemerintah.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, M Wijaya mengatakan, hal tersebut dilakukan guna untuk memastikan penetapan interoperabilitas data.

Kata dia, jika hal tersebut belum terpenuhi, maka akan dikembalikan ke produsen data. 

Hal itu disampaikan pada acara Forum Group Discussion (FGD) Publikasi Kabupaten Cilacap dalam Angka 2022, untuk wujudkan Satu Data Indonesia,  di Hotel Fave, Rabu (16/02) kemarin. 


Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cilacap, Isnaini, menjelaskan, pemerintah  melalui kebijakan Satu Data Indonesia, berupaya menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarinstansi pusat dan daerah


Mekanisme ini  ditempuh guna untuk pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas, dan penggunaan kode referensi dan data induk.


Menurutnya, terdapat tantangan teknis dan non teknis menuju Satu Data. Secara teknis, antara lain terdapat banyak aplikasi penghasil data yang belum dikelola secara terintegrasi, beragamnya referensi dan standar data, serta metodologi tata kelola data yang belum terstandarkan.


Sedangkan secara nonteknis, tantangan yang dihadapi yaitu kompleksitas ekosistem regulasi dan kelembagaan, tingkat pemahaman Kebijakan Satu Data yang belum merata, adanya kecenderungan keraguan antarinstansi, serta ego sektoral.


Oleh karena itu, lanjutnya, sebagai pembina data statistik, BPS bersama Diskominfo sebagai walidata dan OPD lain sebagai produsen data akan menentukan standar data dan format metadata. 


Selain itu, BPS juga akan membakukan standar data dan format metadata, termasuk menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang dapat menjadi rujukan walidata dan produsen data.


Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah adanya duplikasi data dan merekomendasikan kode referensi kepada walidata dan lintas produsen data.


Isnaini pun meminta OPD Kabupaten Cilacap menerbitkan data yang valid dan sesuai kondisi di lapangan.


“Sebagai produsen data untuk menerbitkan data sesuai kondisi apa adanya, riil kondisi yang ada di perusahaan kita, sehingga Satu Data Indonesia, Satu Data Cilacap dapat terwujud,” kata Isnaini.***