HARIANMERDEKA. ID-Keberadaan Pancasila telah kita kenal sebagai ideology bangsa, walau sebagian pihak menganggap bahwa kedudukan Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila dijadikan sumber pemikiran tersebut serta kaidah lain baik moral maupun hukum di Indonesia.
Hal itu semestinya dapat direspon agar Pancasila memiliki kedudukan yang kuat sebagai satu-satu azas tunggal dalam berbagai syarat yang sejak tahun 1985 diberlakukan terhadap semua partai politik dan organisasi masyarakat untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi mereka.
Dalam hal lain, Negara Indonesia menjunjung tinggi perbedaan dimana pada sila pertama khususnya mengenai pengakuan umat beragama, yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing dalam menjalankan peribadatannya.
Akan tetapi berbagai persoalan pun muncul dari sulitnya pengakuan negara yang hingga saat ini masih belum diakuinya agama lain yang diatur secara UU. Persoalan pengakuan keagamaan tersebut yang merupakan ranah kementrian agama dengan menerapkan setidaknya terdapat empat persyaratan yang harus dimiliki sebuah kelompok keyakinan agar nantinya diakui sebagai agama di Indonesia.
Syarat tersebut di antaranya, kelompok keyakinan harus memiliki ajaran yang berbeda dengan agama yang lain, memiliki sistem peribadatan yang berbeda, memiliki umat dengan jumlah tertentu, serta memiliki organisasi sebagaimana yang dipersyaratkan UU.
Pengakuan agama ini diadopsi ke dalam produk legislasi dan praktek birokrasi yang berimplikasi pada pengecualian hak-hak kewarganegaraan dari para penganut keyakinan tersebut, mulai dari status perbedaan pengakuan persamaan kedudukan di muka hukum dan pemerintahan, hingga diskriminasi pelayanan publik serta pembatasan hak beragama, bahkan sampai mendorong intoleransi di tengah-tengah masyarakat.
Berbeda lagi jika penegakan kemanusiaan yang terdapat pada sila kedua dalam Pancasila, sikap kemanusiaan sebagaimana amanat UUD 1945, bahwa setiap Warga negara memiliki persamaan hak dan kedudukannya di dalam Hukum serta Pemerintahan, belum benar-benar sepenuhnya dapat ditegakkan.
Hal itu terkait dengan berbagai masalah dan sejarah tragedy kemanusiaan yang menghiasi kelamnya masa silam bangsa indonesia, baik dari sejarah penjajahan Belanda hingga Jepang dan tragedy pasca kemerdekaan 1945 yang belum tuntas hingga saat ini.
Sehingga posisi Pancasila dianggap tidak mampu untuk menjawab persoalan bangsa dari kemelut kemanusiaan dari kewenangan Negara dalam hal menyelesaikan persoalan hukum atas penegakan kemanusiaan tersebut.
Selanjutnya, mencermati pada sila ketiga yang sesungguhnya mengajak kepada sikap Nasionalisme yang tinggi dalam hal menjaga Persatuan dan Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tertuang didalam amanat Sumpah Pemuda yang merupakan simbol perjuangan pergerakan pemuda Indonesia, yang mana dari semboyan Bhineka Tunggal Ika itu diartikan sebagai hal yang walau pun berbeda beda tetap satu jua.
Semboyan bangsa itu pun tertulis pada lambang Garuda Pancasila, namun kebhinekaan itu hanya menyebutkan beberapa variabel perbedaan saja, padahal dibalik perbedaan Ras, Suku, agama dan beberapa lainnya yang sering kita dengar, masih terdapat variabel lain yang sama pentingnya untuk diungkapkan dan disatukan sebagai ikatan yang lebih kuat lagi.
Termasuk bagaimana dan dengan cara apa mengikat dan merawat kebhinekaan tersebut agar benar-benar menyatukan elemen perbedaan tersebut untuk bersedia terikat dan mengikatkan diri demi melihat pentingnya Persatuan Indonesia sebagaimana sila ketiga didalam Pancasila tersebut.
Sebab bagaimana pun, tanpa adanya sikap bertoleransi dan memandang perlunya sikap saling menghormati dan menghargai serta sekaligus membiarkan orang lain atau pihak-pihak lain dalam menunaikan apa yang menjadi hak-hak dan kewajibannya yang tidak boleh terhalang oleh kepentingan apapun, merupakan cara merawat bahwa Pancasila yang mendahulukan persatuan indonesia memiliki kepastian yang sepatutnya untuk dijunjung bersama.
Apalagi jika kita melihat pada iklim penerapan sila keempat yang menyebutkan secara simbolis tentang sistem dan kedudukan demokrasi, bahwa demokrasi Pancasila sebagaimana amanat UUD menyatakan, bahwa setiap warga negara berhak untuk ikut serta dalam upaya menjaga demokrasi Pancasila dan hukum konstitusi negara.
Sehingga setiap warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang berazaskan perdamaian Nasional. Namun hadirnya politik identitas yang saat ini berkembang tentu memperkeruh suasana kebangsaan ditengah kita semua, sebab bagaimana pun politik identitas sendiri merupakan penjabaran dari identitas politik yang dianut oleh warga negara tertentu yang berkaitan dengan arah politik mereka untuk sengaja mencampurnya dengan sisi kepentingan agama tertentu pula.
Demikian pula penerapan pada sila kelima yang menitik beratkan pada keadilan sosial. Bahwa faktor kesenjangan ekonomi, sosial dan pemerataan pembangunan hingga saat ini masih menganga, padahal dari sisi amanat UUD45 menyatakan bahwa Negara berkewajiban untuk menciptakan kesejahteraan sosial yang berkeadilan bagi segenap masyarakat indonesia agar dapat hidup secara layak dan bermartabat. Namun pada kenyataannya hal itu baru pada masa pemerintahan jokowi, segalanya dipaksakan untuk berlaku adil dan berpijak pada azas pemerataan bagi seluruh daerah tanpa kecuali, walau pada penerapannya masih terdapat skala prioritas yang sepatutnya didahulukan. Akan tetapi gagasan pemindahan ibu kota negara / IKN yang saat ini ramai pun masih saja terusik oleh golongan tertentu, padahal kawasan Timur Indonesia merupakan wilayah yang belum merasakan keadilan yang setara dengan kawasan barat yang sejak dahulu menjadi sasaran pembangunan nasional.
Kita tidak boleh menganggap bahwa segala hal yang terikat didalam kebhinekaan sebagaimana harapan pada semboyan negara yang kita didambakan, sebab pada sisi apa yang diartikan terikat sesungguhnya akan sulit diminati bila dihadapkan pada perpecahan menuju kemerdekaan, apalagi ajakan dari agama tertentu yang mendorong kepentingan pihak segelintir orang untuk mengajak masyarakat pada kemerdekaan agar melepaskan diri dari ikatan pada kesatuan dan keutuhan NKRI ini.
Tentu saja kita harus melihat sejarah bahwa referendum Timor timur sebagai preseden buruk atas opsi pilihan, apakah ingin tetap bergabung dengan NKRI yang notabenenya terikat, atau memilih melepaskan diri dari wilayah indonesia yang diartikan sebagai status merdeka yang terlepas dari ikatan, sehingga dari pilihan tersebut begitu mudah diterka, kemana rakyat Timor Timur itu akan menjatuhkan pilihannya.
Penulis : Andi Salim