Asyik! THR PNS Cair 22 April, Lebih Besar dari Tahun 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani


HARIANMERDEKA. ID, Jakarta - Keputusan pemerintah untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Gaji ke 13 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor. 16 Tahun 2022.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut akan dicairkan pada H-10 lebaran hari Raya idul fitri 1433 H/2022 M. 

Jika lebaran tahun ini jatuh pada 2 Mei 2022, berarti PNS sudah mulai mendapatkan THR pada 22 April 2022, meskipun begitu,  Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan, jika ada kendala teknis THR akan dicairkan  setelah lebaran. 


Sementara itu, untuk Gaji ke-13 bagi PNS atau ASN akan diberikan pada Juli 2022. Pemberian THR dan Gaji ke-13 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seperti pada tahun sebelumnya, pencairan THR dimulai pada H-10 dari Idulfitri. Dalam hal ini kementerian/lembaga akan mengajukan ke KPPN mulai Senin (18/4) dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku. 

Adapun, pemberian Gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi putra/putri dari ASN, seperti seragam sekolah dan sebagainya.

Lebih lanjut, kata dia  pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi ASN dan juga pensiunan di mana dalam dua tahun telah menangani pandemi Covid-19 melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.

"Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat," tuturnya dalam konferensi pers, Sabtu (16/04/2022).

Sri Mulyani pun menyebut, besaran THR pada 2022 ini akan lebih besar dibandingkan 2021.

"Untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi lebih besar dari 2021," paparnya.

Karena THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada ASN di pemerintah pusat dan daerah, maka untuk instansi Pemda yang mengelola ASN daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


"Jadi, kalau untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja ditambahkan THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan," ujar Sri Mulyani.***

0 Komentar

Posting Komentar
HarianMerdeka Network mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.Kirim lewat WA Center: 085951756703
DMCA.com Protection Status