Diduga Lecehkan Institusi Polri, Alvin Liem Akan Dilaporkan ke Mabes Polri

 




HARIANMERDEKA.ID,Jakarta-  Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) DKI Jakarta akan melaporkan  Alvien Liem  di  ke Mabes Polri atas dugaan penghinaan dan pelecehan institusi Polri. Penghinaan itu, diunggah melalui  chanel YouTube pribadinya. 

"Saya sebagai Ketua Tim Advokat dan Pengurus Persadi DKI Jakarta akan melaporkan  Alvien Liem ke Mabes Polri atas dugaan pelecehan Institusi Polri, " ketua Persadi DKIJakarta Iskandar Halim SH MH, kepada harianmerdeka Selasa (19/04). 

Iskandar mengatakan, laporan itu sesuai undang-undang IT Pasal 27 ayat 3 penghinaan secara elektronik. Penghinaan tersebut, tidak boleh dibiarkan dan pelaku harus segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. 


"Advokat Persadi merasa kecewa atas pernyataan Alvin Liem yang telah melakukan dugaan penghinaan terhadap institusi Polri. Oleh karena itu, Alvien Liem diminta untuk bertanggungjawab, " ujar Iskandar. 

Iskandar menyebut, penghinaan itu dapat merusak kewibaan institusi Polri. Masalah ini tidak boleh dibiarkan. Hukum harus ditegakan dan proses secara hukum Alvin Liem. 

"Dimana yang banyak tergabung di Persadi adalah pensiunan Polisi dan  Jendral. Kami akan laporkan atas dugaan penghinaan dan pelecehan institusi Polri tersebut, " jelas Iskandar.

Iskandar menuturkan, penghinaan dan pelecehan dapat dijerat  dengan pasal 310 ,pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. (Anhr Rosal)  



0 Komentar

Posting Komentar
HarianMerdeka Network mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.Kirim lewat WA Center: 085951756703
DMCA.com Protection Status