HARIANMERDEKA. ID, Jakarta - Kepolisian Sektor (Polsek) Palmerah, Jakarta Barat, menangkap seorang residivis pengedar narkoba yang kerap menjual narkoba di kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
Diketahui, pria berinisial E (35) tersebut pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama, namun setelah menjalani masa hukuman pelaku tak jera dan kembali mengedarkan narkoba jenis sabu.
Menurut, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palmerah, Jakarta Barat, Akp Dodi Abdulrohim pihaknya berhasil mengamankan pelaku E (35) berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,87 gram jika di kurs kan ke rupiah senilai 10 juta.
"Pelaku berhasil diamankan saat petugas berpakaian preman melakukan transaksi kepada pelaku, selain itu kami juga menyita uang sebesar 1, 2 juta rupiah diduga hasil penjualan narkoba," ucapnya Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (29/07).
Kapolsek menjelaskan, pelaku memang sudah menjadi incaran petugas, kami sudah mengamati gerak-gerik pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba dikampung Boncos, Palmerah, Jakarta barat.
"Pelaku E (35) pernah ditangkap kasus serupa pada tahun 2016 silam, namun pelaku tak jera kembali melakukan penjualan barang haram narkoba," kata Kapolsek.
Pelaku merupakan warga asli kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, saat petugas melakukan penangkapan ditemukan paket narkotika jenis sabu seberat 8,87 gram pada saku pelaku.
"Kami tidak akan berhenti sampai disitu saja, kami juga akan melakukan pengejaran terhadap para penyuplai barang haram narkoba," terangnya Kapolsek.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Redaksi/Imam)
