Oleh Drs. Sakhroji, M. Pd*)
HARIANMERDEKA. ID-Belum lama ini viral di medsos seorang perempuan mengenakan cadar menawarkan pada orang yang sedang duduk di bangku trotoar untuk memakai hijab. Peristiwa ini terjadi di Yogyakarta tepatnya di jalan Malioboro. Konten ini diunggah oleh Zavilda TV dan dilansir oleh chanel Mazdjo Pray kanal Cokro TV, 29/08/2022
Dari tayangan tersebut perempuan berhijab berkali-kali menawarkan dengan nada memaksa wanita yang sedang duduk sendiri dan satunya lagi dengan seorang pria. Perempuan yang terlihat seksi ditawari, dibujuk dan dirayu untuk mengenakan hijab. Perempuan tersebut awalnya menolak dan tampaknya kebingungan sambil sesekali minta pendapat pria yang ada di sampingnya.
Perempuan berhijab juga menanyakan, agama Kakak apa? Dijawab, non muslim. Lantas perempuan berhijab tetap melanjutkan tawarannya kepada perempuan yang duduk untuk memakai hijab.
“Hanya sebentar saja kok Kak nggak seharian, ini sebagai bentuk toleransi kok,” ungkapnya.
Seandainya perempuan yang ditawari pakai hijab balik meminta kepada Zavilda TV untuk melakukan bargaining position atau posisi tawar menjadi 'orang yang harus bertoleransi terhadap agama yang dianutnya bagaimana?
Misalnya diajak makan bareng di warung bipang.
“Ayo, Kak kita makan bipang, sebentar saja kok kakak. Kalau kakak nggak mau makan ya mencicipi saja kok kak. Nggak makan banyak, ya kan hitung hitung sebagai bentuk toleransi kak.”
Jika hal ini terjadi apa nggak malah tambah kacau? Oleh karena itu, jangan asal ngomong ini bentuk toleransi. Menyuruh orang lain yang berbeda keyakinan untuk mengikuti keyakinan kita itu bukan bentuk toleransi, justru malah bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Berdasarkan peristiwa tersebut, ada tiga hal yang tidak etis dilakukan oleh Zavilda TV. Pertama, menanyakan agama, atas dasar dan wewenang apa menanyakan agama kepada orang lain. Bukankah beragama merupakan hak privasi seseorang?
Kedua, memaksa orang lain untuk memakai hijab seperti yang dipakai dirinya. Padahal jelas agama dan keyakinan yang dianut berbeda. Ketiga, menyuruh berkali-kali supaya orang lain mau mengikuti kemauannya dengan alasan toleransi.
Tentang Toleransi
“Toleransi” atau “toleran” secara bahasa, kata ini berasal dari bahasa latin “tolerare” yang berarti dengan sabar membiarkan sesuatu yang dianggap menyimpang atau salah dengan batasan tertentu. (Wikipedia). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan “toleransi” adalah bersifat toleran. Lebih jauh dijelaskan, sifat toleran merupakan sifat atau sikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri.
Toleransi, dengan demikian, bermakna bahwa kita dituntut berjiwa besar, yaitu sabar membiarkan orang lain berbuat atau melakukan sesuatu sepanjang tidak mengganggu kita.
Kalau melihat makna tersebut, maka tindakan Zavilda TV menyuruh orang lain berhijab seperti dirinya, jelas tidak dibenarkan. Walaupun alasannya adalah dakwah mengajak perempuan untuk menutup aurat.
Terlepas video itu setingan atau bukan, masyarakat melihatnya risih sekaligus jengkel. Bayangkan, jika cara cara seperti ini kemudian diikuti oleh orang lain, bisa menjadi bumerang bagi dirinya. Jika orang yang dipaksa tidak terima dan melaporkan kepada pihak berwajib maka akan menjadi kasus hukum.
Jelas perbuatan ini bisa dikategorikan perbuatan yang tidak menyenangkan. Pelakunya dapat dipidanakan.
Pasal perbuatan tidak menyenangkan
Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi, "(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Bukan hanya melanggar KUHP pasal 335 ayat (1) poin 2 dan 2,:, tapi juga melanggar UU ITE nomor 11 tahun 2008; pasal 27 ayat (3), yaitu:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Jadi berdasarkan KUHP dan UU ITE tersebut di atas maka pelaku yang memaksa orang lain untuk memakai hijab bisa dikenakan sanksi hukum. Oleh sebab itu, jika seseorang mau berdakwah berhati-hatilah jangan sampai niat yang suci kemudian mengotori citra Islam bahkan bisa menjerat dirinya dalam lingkaran hukum
Berdakwahlah yang elegan dengan cara yang cantik, menarik, dan simpatik, sehingga orang tersentuh hatinya sehingga tertarik untuk mengikuti jejaknya., jangan memaksa apalagi dipaksa.
_________
*) Penulis pemerhati sosial dan pendidikan, tinggal di Jakarta
.jpeg)