Menjaga Tegaknya Netralitas Negara Dibalik Sikap Beragama

 


HARIANMERDEKA. ID-Banyak diantara kita yang hanya sebatas mengenal zahir dari apa yang terlihat terhadap orang lain, sekali pun memiliki kedekatan dan sering berkomunikasi, namun kita tidak mengenalnya secara utuh tentang bagaimana dia marah, kecewa, menangis dan bahagia.

 Kita hanya bergaul dengan bagian-bagian dari sisi kehidupan seseorang yang kita anggap dekat dan sangat kental menemani keseharian kita bersamanya. Namun tidak menyadari jika ada relung-relung tertentu yang seharusnya kita ketahui, hal ini menjadi penting agar mengenal seseorang secara dalam adalah bagian inti dari sebuah pergaulan kekerabatan.

Sebab tanpa mengenal secara dalam tentang hal itu, sesungguhnya kita tidaklah mengenal dirinya secara utuh kecuali sebatas permukaannya saja.


Orang tua kandung adalah sosok yang sangat dekat dengan pribadi seseorang, termasuk mereka yang sejak kecil hidup secara terpisah dari orang tuanya, sebab secara genetik, seseorang mewarisi watak dan prilaku yang terbawa hingga diri yang bersangkutan menjadi dewasa. 

Maka tak heran, faktor ini bahkan sering disebut-sebut sebagai alasan utama yang membuat seorang anak biasanya mirip atau bahkan serupa sekali dengan orangtuanya. Tidak hanya sampai disitu, seorang anak bahkan mewarisi sifat sebagaimana yang dimiliki orang tuanya hingga penyakit bawaan yang dideritanya pula. 

Alhasil, temuan kemiripan itu terjadi secara terus menerus didapati untuk disandingkan dan penemuan kemiripan itu baru berakhir setelah keduanya dipisahkan oleh kematian.


Sesungguhnya merekalah yang semestinya dijadikan panutan serta menjadi sosok yang sangat keramat bagi putra dan putri yang dilahirkan oleh hubungan kasih sayang dari keduanya. Mulai dari proses melahirkan, merawat, menjaga hingga membesarkan serta menjauhi anak-anaknya dari perbuatan maksiat termasuk merugikan orang lain dan diri dari buah hatinya sendiri. 


Apalagi pada tinjauan jauh, mereka pun berharap agar setiap anaknya dapat berguna bagi nusa dan bangsa. Hal mana dari apa yang mereka telah lakukan pun tidak berharap akan upah dan perlunya menebus jerih payahnya itu untuk ditukarkan sebagai balas jasa yang sekiranya pada masa tua mereka dalam keadaan mampu dan berkecukupan. Tidakkah hal itu menjadi mustahil untuk dilakukan oleh siapapun terhadap seseorang.


Banyak ajakan agar menghormati orang lain. Namun hal itu semestinya tidak serta merta disandingkan kepada mereka. Termasuk kepada dzuriyah yang disebut sebagai keturunan Nabi sekalipun. Sebab anjuran menghormati tersebut hanya sebatas menghargai mereka layaknya selaku cucu dan keturunan Nabi Muhammad Saw. Dimana tidak ada satu ayat pun yang memerintahkan agar seseorang meninggalkan orang tua kandungnya demi syariat yang dijalankannya. Sebab ada banyak pihak yang memanfaatkan celah ini untuk membanding-bandingkan  kecintaan mereka terhadap para Habaib yang tidak lagi melihat sisi keramat dari seorang ibu dan ayah kandungnya sendiri. 

Betapa mereka telah dirasuki penafsiran yang keliru tentang hal ini. Apalagi didapati fakta bahwa para Habaib ini pun kini terbelah pada kecintaannya terhadap bangsa dan negara ini.


Pandangan terhadap kedudukan para Habaib dimata umat islam ini tentu perlu dikoreksi agar tidak keluar dari pengertian dan kepatutan dalam cara-cara menghormati mereka. Apalagi keabsahan dan penelisikan kearah pembuktiannya pun tidak terekspose ke publik secara luas. Tanggapan tentang hal ini pun pernah direspon oleh Buya Syafi'i ma'rif yang menganggapnya bahwa mendewa-dewakan para Habaib yang mengaku keturunan Nabi adalah bentuk perbudakan Spiritual. Sebab baginya Tuhan hanya menilai akhlaq, ketaqwaan tanpa membedakan suku, agama dan keturunannya, sehingga Tuhan hanya menilai perbuatan manusia, bukan didasari pada keturunan dari mana umat tersebut berasal. 

Upaya meluruskan persoalan ini sebenarnya telah banyak dilakukan oleh para Habaib sendiri, agar menyandingkan mereka kepada ajaran Rosul. Sehingga jika tidak sesuai, maka tidak layak bagi seorang umat untuk mengikuti ajakannya.


Tak pelak lagi, cara ini pun menggeser tatanan pergaulan dari aparat yang semula berpijak pada aturan konstitusi dan perundang-undangan untuk mengatur segala ketentuan berbangsa dan bernegara, kini malah tertekan oleh penafsiran sepihak hingga menyebabkan terpaparnya 23.000 anggota kepolisian dan 9.300 anggota TNI dari sikap patuhnya para umat terhadap oknum-oknum pembawa ideologi asing tersebut, hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Islah Bahrawi, dimana terjadinya proses infiltrasi dan penetrasi dari ideologi transnasional kedalam cara pandangan hukum yang sesungguhnya belum diadopsi sebagai undang-undang untuk menjadi pijakan dalam penegakkan sebuah aturan.


 Kekeliruan semacam ini menciptakan goyahnya aparatur penegak hukum terhadap sisi keyakinan yang dirasakan menguasai wilayah privasi mereka. Sehingga pemahaman yang keliru ini pada akhirnya akan membahayakan keutuhan berbangsa dan bernegara.


Dari persepsi yang demikian, tidakkah aparat kita akan dicurigai masyarakat semakin melunak dan berkemungkinan melonggarkan atau membiarkan perkembangan paham ini yang menjadi subur ditengah masyarakat. 

Sebab bagaimana mungkin kita akan percaya kepada siapa pun yang telah terpapar bahkan menjadi mungkin sekiranya mereka ikut berpendapat atau menyuarakan pembenarannya pada gerakan ideologi transnasional itu, dimana semestinya mereka tidak boleh melakukan penafsiran dan menginterpretasi apapun terhadap sisi perbandingan dari sebuah ideologi kecuali semata-mata menjalankan perintah hukum dan perundang-undangan saja. 

Sebab posisi mereka adalah pelaksana sekaligus menjadi penegak kokohnya UUD45 yang tentu saja harus bertindak dan berpijak kepada UU bukan malah berpijak pada landasan keyakinan yang dimilikinya.


Kajian dan pendalam mengenai apa yang terkandung didalam sebuah ideologi adalah ranah dari para ahli yang membidangi itu. Termasuk pengesahannya pun menjadi ranah legislatif dan pemerintah untuk merubahnya secara konstitusi, walau dibalik itu dimintakan pendapat para ahli yang menyelimuti pengesahan dari perubahan apapun yang memungkinkannya. Namun, pastinya hal itu bukan di ambil dari pendapat dari aparatur negara yang ikut menilai-nilai sesuatu dimana sesungguhnya mereka pun bukan ahli atau pejabat yang berkewenangan tentang hal itu.

 Objektifitas terhadap netralitas negara semestinya dijaga dan dipijak oleh setiap petugas / pelaksana negara dalam hal ini kepolisian Republik Indonesia, TNI serta pemerintah pusat dan daerah berikut jajaran dibawahnya. Sedikit saja mereka oleng, maka rakyatlah yang tentu akan menjadi korbannya.


Penulis : Andi Salim