HARIANMERDEKA.ID-Berdasarkan pandangan umum, keadilan adalah menyamaratakan menyetarakan serta menjaga hak-hak orang lain. Sedangkan definisi keadilan yaitu memberikan hak kepada siapapun yang patut menerimanya.
Keadilan merupakan suatu ukuran keabsahan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan dari keadilan yaitu guna mencapai kesejahteraan umum bagi warga negara Indonesia. Keadilan selalu dikaitkan dengan ukuran waktu, tempat dan keadaan yang meliputinya, termasuk nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
Oleh karenanya, Keadilan adalah keadaan dimana sesuatu hal berada dalam kondisi seimbang serta memiliki kesetaraan yang dapat dikatakan tidak berat sebelah. Tinjauan mengenai hal ini menjadi wawasan yang harus dicermati oleh setiap penuntut keadilan di negeri ini.
Maka dari sekelumit uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah suatu sifat atau perbuatan yang memiliki konsekuensi sebab akibat hingga berujung sebagai sesuatu yang dirasakan adil. Sedangkan adil sendiri adil adalah suatu keadaan yang tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak pula bersikap sewenang-wenang.
Tanpa adanya keadilan, pihak-pihak tertentu dapat bertindak dengan sesuka hati. Dimana tindakan kriminalitas akan semakin merajalela serta penyimpangan terhadap prilaku umum akan semakin menjamur.
Termasuk bergesernya distribusi hak dan kewajiban yang tidak lagi sesuai dengan kedudukannya, mereka yang berkuasa akan semakin menindas dan yang ditindas pun semakin tak berdaya. Fakta semacam ini akan menyebabkan sengketa keadilan terjadi dimana-mana.
Makna adil semestinya ditunjang oleh kejujuran, sebab tidak ada satu penegakkan keadilan apa pun yang mampu dirasakan adil tanpa adanya kejujuran. Sekalipun kita tidak memiliki keilmuan yang cukup untuk menilai keadilan secara komprehensif, namun kita masih mampu menangkap sekaligus merasakan jika apa yang diterima seseorang sesungguhnya memiliki kadar keadilan yang sesuai dengan ekspektasi publik. Oleh karena pada prinsipnya keadilan berpegangan pada makna yang berdasarkan kesamaan ( artinya tidak membedakan status sosial, agama, ekonomi dan politik ), Serta makna keadilan pada sisi keseimbangan untuk mendirikan kadar yang setara pada tujuan penegakkan rasa keadilan itu, termasuk pada makna proporsional atas pertimbangan pada situasi dan kondisi dari seseorang yang ingin mendapat rasa keadilan itu sendiri.
Siapa yang sesungguhnya mengerti tentang kondisi final atas suatu produk kecuali para pembeli yang justru tidak memahami esensi atau nilai terhadap suatu barang itu diproduksi. Dimana sesungguhnya mereka tidak mengerti tentang tingkat kesulitan dalam pembuatannya serta nilai-nilai seperti seni dan technologi apapun yang meliputi nilai jual atas suatu produk barang yang ditawarkan kepadanya. Sebab ditangan merekalah pada akhirnya menjadi muara atas setiap barang yang sengaja diproduksi untuk diperjualbelikan. Demikian pula dengan ketetapan sebuah peradilan, bahwa rasa keadilan itu tidak tergantung pada ketukan palu dari para penegaknya, kecuali oleh para pihak yang menerima bahwa putusan hakim itu akan dapat dirasakan sebagai derajat yang equal pada situasi perkara hukum yang dijalaninya.
Sehingga setiap status hukum yang dijalani seseorang menjadi sesuai atau memiliki kadar keadilan yang setara dengan perbuatannya. Inilah orbit statis keadilan yang sesungguhnya tidak boleh bergeser pada setiap penerapan dan penegakkan hukum di negeri ini. Sehingga putusan hakim yang didasari pada aspek keyakinannya dalam suatu perkara, tidak boleh menjadi spektakuler dan menjauhi orbit keadilan yang semestinya berada pada nurani yang tersimpan di relung hati masyarakat umum. Sebab produk keadilan bukanlah suatu penemuan baru bagi kehidupan manusia. Sehingga persepsi keadilan bisa menjadi berbeda-beda tokok ukurnya. Mereka yang merasakan adil tidak mengenal latar belakang status sosial, ekonomi atau para ilmuan dengan gelar akademisi yang tinggi sekalipun.
Sebab tidak dibutuhkan ketajaman berpikir untuk menelusuri jejak-jejak keadilan yang secara normatif dan formal sering disandingkan dengan orbit keadilan dari apa yang ditangkap oleh masyarakat pada umumnya. Termasuk mendatangkan saksi ahli guna memenuhi pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Tidakkah ini menjadi persoalan tersendiri dimana setiap orang yang ingin merasakan keadilan harus memiliki pengetahuan yang terkait pada persoalan hukum, hingga apa yang disampaikan oleh saksi ahli dapat dijadikan sebagai unsur yang memberatkan atau meringankannya. Walau faktanya, pernyataan saksi ahli justru sering digunakan sebagai pijakan bagi hakim yang terlihat ragu dan kurang memahami pendalaman terhadap persoalan yang disidangkannya.
Pertanyaan pun muncul, bagaimana mungkin seorang hakim yang tidak menguasai suatu perkara dapat dipaksakan memutuskan hasil persidangan tanpa didasari atas pengetahuan hingga menyandarkan keyakinannya pada keterangan saksi ahli yang notabenenya menjadi alat provokasi guna memperkuat keputusannya agar diterima publik secara luas. Pengertian dari kata "memakan" dan "termakan" saja orang awam yang bahkan sama sekali tidak bersekolah pun akan mampu menyibak makna dari kedua kata ini, yang tentu saja bertendesi pada konsekuensi hukum yang berbeda.
Artinya, memakan memiliki unsur kesengajaan, sedangkan pada kata termakan tidak didasari adanya kesengajaan pada konteks perbuatannya. Disinilah rasa keadilan yang dimiliki masyarakat luas itu bersandar pada penyesuaian terhadap orbit edar dari berbagai hamparan keadilan yang dipahaminya.
Terkait dengan penulisan ini, belakangan timbul kehebohan ditengah masyarakat prihal gugatan partai Prima. Meski tuntutan mereka terhadap penundaan pemilu secara tegas ditolak oleh PTUN, namun tetap saja muncul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. gugatan mereka yang dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat. Dimana Inti putusannya memerintahkan KPU agar penyelenggaraan pemilu 2024 ditunda.
Melalui pemberitaan detiknews.com hari ini tertanggal 5/3/23 yang menyebutkan Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan jika Pemilu akan tetap berjalan. Mahfud lantas meyakini ada permainan belakang di balik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta agar pemilu ditunda sebab putusan dinilai salah kamar. Sehingga keputusan PN Jakarta pusat itu layak diabaikan.
Lain lagi dari pemberitaan TEMPO.CO tertanggal 5/3/23 memberitakan jika Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting yang menyampaikan bahwa KY tengah mendalami putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal putusan penundaan Pemilu pada persidangan perdata Partai Prima 2 Maret 2023.
Rencananya Komisi Yudisial akan memanggil ketiga Hakim PN Jakarta Pusat yaitu T. Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban. Gambaran ini memberikan kesan bahwa putusan hakim nyatanya tidaklah memiliki kualitas dan kuantitas yang kredibel untuk dipatuhi sehingga mengikat para pihak. asas 'Salus Populi Suprema Lex Esto' atau 'Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi' yang menyebutkan bahwa pemberlakuannya hanya bisa digunakan ketika pemerintah menetapkan status keadaan darurat.
Kesimpang-siuran hukum saat ini semestinya menjadi alasan bagi pemerintah untuk masuk ketengah pusaran sengketa peradilan yang merupakan azas berbangsa dan bernegara demi menyelamatkan hajat hidup rakyatnya.
Jika peradilan negeri ini sedemikian parahnya bahkan sama sekali tidak menimbulkan efek jera oleh para pelanggar hukum, ditambah lagi keputusannya pun tidak memenuhi rasa adil dari para pencari keadilan, apalagi mereka pun syarat tertangkap tangan oleh KPK hingga pada level hakim Mahkamah Agung.
Lantas, kepercayaan apalagi yang masih tersisa ditengah masyarakat yang menyandarkan diri perolehan keadilannya kepada mereka yang tidak lagi memenuhi unsur tersebut, kecuali palu mereka yang secara arogan mengetuk keputusannya agar diterima oleh siapa pun yang dijatuhi vonisnya.
Penulis : Andi Salim
