![]() |
Meri Rino Pemerhati kepemiluan |
HARIANMERDEKA.ID- Pemilu merupakan bagian dari proses politik dalam sebuah demokrasi, namun jika pemilu itu rusak dalam proses itu sendiri,maka demokrasi yang disandarkan pada pemilu tersebut tidak adil, berat sebelah, dan penuh kecurangan, pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemilu sangat diperlukan untuk menjamin agar pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan azas pemilu.
Bawaslu sebagai lembaga badan pengawas pemilu merupakan bentuk pengawasan yang terlembaga yang mempunyai fungsi kontrol dan tugas untuk mengawasi terkait pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan,serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang merupakan pedoman dan kewenangan utama dari pengawas pemilu.
Lembaga pengawas pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu sehingga meminimalisir adanya praktek-praktek kecurangan ataupun pelanggaran lainnya.
Sebagai lembaga yang dihadirkan untuk mengawasi pemilu, Badan pengawas pemilu sangat diharapkan peran dan integritasnya agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan berjalan lancar.
Menurut pandangan saya, Bawaslu merupakan salah satu lembaga yang patut dibanggakan, karena lembaga ini memberikan peran yang sangat penting dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu maupun pilkada.
Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk terjun langsung berpartisipasi mengawal jalannya proses demokrasi, hal ini terlihat dari aktifnya bawaslu mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat, bahkan mengkader masyarakat untuk ambil bagian membentuk panitia-panitia pengawas dalam pemilu.
Bersama Bawaslu kita awasi pemilu, bersama bawaslu kita tegakan pemilu, dan bersama rakyat kita tegakan pemilu yang berkeadilan, sportif dan penuh kejujuran.
0 Komentar