Dosen FH Universitas Bhayangkara Jakarta Gelar Penyuluhan Hukum Mediasi Pidana - HARIANMERDEKA

Dosen FH Universitas Bhayangkara Jakarta Gelar Penyuluhan Hukum Mediasi Pidana



HARIANMERDEKA.ID,Bekesi,- Dalam rangka memenuhi kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta Raya menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat di kelurahan Lubang Buaya, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kegiatan yang mengambil tema "Pelaksanaan Mediasi Pidana Sebagai Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Berbasis Kearifan Lokal." diselenggarakan di Kantor Kelurahan Lubang Buaya, Setu Kabupaten Bekasi hari ini Selasa (16/05)

Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menugaskan sejumlah dosen senior hukum untuk turun ke lapangan dalam kegiatan pengabdian masyarakat di Kabupaten Bekasi ini. 

Dosen FH Ubhara Jakarta Raya yang tampil dalam penyuluhan diantaranya, Dr. RR.Dijan Widijowati, SH.MH, Dr.Joko Sriwidodo, SH.MH.Mkn.CLA, Dr. Dwi Andayani Budi Setyowati, SH. MH., Prof.Dr. Juanda, SH.MH., dan Dr.Yeni Febrianti SH,MH. 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Dr. Slamet Pribadi, SH.MH. mengatakan pihaknya sangat senang kegiatan Abdi Masyarakat yang dilakukan sejumlah Dosen Fakultas Hukum Ubhara Jakarta Raya.

Menurut Dr Slamet Pribadi SH.MH, kegiatan Abdi masyarakat ini memang terus digerakkan. Dan berharap kedepan Fakultas hukum yang dipimpinnya lebih giat lagi supaya Fakultas mendapatkan akreditasi Unggul. 

Dalam paparannya Dr.Joko Sriwidodo, SH.MH.M.Kn. selaku pembicara menyampaikan bahwa dalam melakukan Mediasi Pidana haruslah memenuhi syarat tertentu yang mana  untuk memenuhi syarat materiil.

"Diantaranya tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan, kedua adanya pernyataan dari para  pihak yang berperkara, ketiga bukan residivis, (kejahatan berulang), keempat bukan Terorisme, dan bukan jenis pelanggaran berat," ujar Dr Joko Sriwidodo dalam paparannya dihadapan undangan yang hadir, Selasa (16/05).

Lebih lanjut Dr Joko Sriwidodo mengatakan bahwa penyelesaian mediasi pidana juga mewajibkan adanya syarat formil yang mesti dapat dipenuhi. Yakni pertama adanya Surat permohonan perdamaian kedua bela pihak (pelapor dan terlapor).

Kedua, Surat pernyataan kesepakatan perdamaian (akte dading). Ketiga, pelaku menyadari kesalahannya, dan tidak keberatan atas tangung jawab ganti rugi atau dilakukan dengan sukarela

Keempat, semua tindak pidana dapat dilakukan restorative justice terhadap kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia. Dan yang kelima, pelaku menyadari tidak akan mengulangi, dan pemaafan dari korban

Lebih lanjut sebagai Tim dalam Pengabadian Masyarakat tentang hukum Pidana ini  Dr.H.Joko Sriwidodo menyampaikan dengan jelas bahwa mediasi pidana dengan menuju kearifan local banyak memiliki manfaat yang diperoleh dibandingkan dengan penerapan hukum pada umumnya.

"Proses Lebih cepat, murah/efisiensi, ringan, kemudian juga lebih bermartabat saling memaafkan," kata Joko Sriwidodo.

"Selain itu juga dapat kembali hubungan baik, tidak dendam dan sepakat pengakhiran perkara lebih tenang, damai," tambahnya.

Sesuai dengan ajaran nenek moyang, adat istiadat, kearifan lokal masyarakat Indonesia, bermusyawarah, rukun, damai, sejahtera, gotongroyong dll.

Dapat mengurangi  kapasitas penghuni Lapas/narapidana (OVER KAPASITAS) mencapai 94 % melebihi tempat yang semestinya sesuai UU No.12 tahun 1995 sebagaimana diubah UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan .

UU KUHP Baru No.1 tahun 2023 nanti setelah berlaku akan dilakukan Restorasi warga binaan utk dikembalikan pada masyarakat dengan kerja sosial, pidana pengawasan. 

Sesuai ungkapan Bapak Wakil Menteri Kumham RI  “tidak mengutamakan Pidana penjara “ jumlah saat ini narapidana 132.107, di isi oleh 276.172, sehingga  overstay. Prof.Edward Omar Sharief Hiariej.

Dalam kesempatan penyuluhan hukum mediasi pidana disampaikan perlu Menata Masa Depan Mediasi /RJ Menuju Kearifan Lokal Bangsa Indonesia harus segera melakukan penyelarasan ketentuan hukum juga pelaksana hukum itu sendiri.

"Tidak lain peranan penegak hukum antara lain : Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat harus mampu berperan sebagai mediator ataupun konsiliator," papar Joko Sriwidodo. 

"Dan peran Tokoh Masyarakat, tokoh adat, tokoh agama untuk aktif dalam membantu rekonsiliasi, perundingan masyarakat disekitarnya," imbuhnya.

Saat ini Penegak hukum telah berhasil melakukan penerapan Mediasi Pidana  melakukan Restorative justice mengacu pada Perkap Polri No.8 Tahun 2021, dapat di himpun sejak tahun 2021 hingga 2022 telah menyelesaikan 15.811 perkara dengan melakukan pendeatan Mediasi Pidana/ Restorative justice. Dapat diakses web: polri.go.id atau (sumber Tribratanews). 

Dalam penyuluhan dan pengenalan mediasi pidana banyak pertanyaan, keluhan dari masyarakat bagaimana  keunggulan penerapan itu dapat menciptakan keadilan. 

Maka para Dosen yang sekaligus yang melakukan abdi masyarakat berdialog dan dapat menjelaskan dengan baik manfaat jika masyarakat yang berperkara dapat menyelesaikannya dengan bentuk mediasi dapat dilihat positipnya 1. menciptakan Pencegahan membludaknya penghuni lapas/tahanan. 2.Segi waktu tidak banyak yang dikerjakan penyidik dengan keterbatasan SDM.

3. Menghemat anggaran negara karena tidak perlu banyak memanggil dalam pemeriksaan saksi, pelapor, pelaku dll. Juga proses hukum sesuai ketentuan KUHAP, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses putusan pengadilan, dan di Lembaga Pemasyarakatan..

4. Mengurangi penumpukan perkara baik di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, sampai Mahkamah Agung.

5. Dapat menciptakan keadilan berbasis kearifan lokal  sesuai dengan kultur budaya masyarakat Indonesia yang  rukun, damai selalu mengdepankan musyawarah sesuai nilai Pancasila dan UUD 1945.

Pengabdian Masyarakat yang digelar Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini bertujuan memenuhi bagian kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Selain itu, kegiatan Pengabdian ini menawarkan solusi dalam bentuk penyuluhan dan edukasi mengenai pentingnya mediasi dalam penyelesaian suatu perkara, solusi kedua adalah memberikan pemahaman mengenai kelebihan dan kekurangan mediasi dalam penyelesaian perkara.

Hal lainnya mampu memberikan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, khususnya perkara tindak pidana.

Pemilihan penyelesaian dengan Mediasi bagian dari penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restorative.

Diharapkan masyarakat dan juga para penegak hukum dapat memahami mengenai mediasi serta kelemahan dan kelebihannya.

Dalam pertemuan tersebut diakhiri dengan ramah tamah dan melanjutkan diskusi sesuai dalam pemaparan oleh Para Dosen dan masyarakat yang hadir. (red)

0 Komentar

Posting Komentar
DMCA.com Protection Status Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id Yusfi Wawan Sepriyadi is an Intellifluence Trusted Blogger