
Sejumlah pemilik unit Apartemen Malioboro City menuntut surat legalitas kepemilikan, di depan eks kantor marketing Apartemen Malioboro City, Kamis (08/06)- Harian Jogja/Lugas Subarkah
HARIANMERDEKA.ID,Jogja- Diduga pengembang apartemen Malioboro City PT Inti Hosmed telah melakukan penggelapan uang dan penipuan sebesar Rp800 miliar para pemilik apartemen. Senen ,(26/06).
Dugaan pencucian uang yang dilakukan PT Inti Hosmed tersebut berawal dari pinjaman uang yang dilakukan pengembang.
Diberitakan, saat ini, pihak pengembang PT.Inti Hosmed telah dilaporkan oleh para pemilik unitnya dengan delik dugaan pencucian uang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
“Mereka pinjam uang ke BTN sebanyak Rp240 miliar, lalu MNC Bank sebesar Rp150 miliar, lalu uang kami para pemilik unit ini total sekitar Rp400 miliar,” kata Edi Hartono, kordinator korban penggelapan unit apartemen Malioboro City, Senin (26/06).
Diketahui, awalnya pihak pengembang PT Inti Hosmed meminjam Uang dengan total pinjaman sebesar Rp390 miliar ke bank BUMN dan swasta untuk pengembangan apartemen Malioboro City.
“Pengembangan apartemen itu tidak pernah terjadi, makanya kami menduga uang sebanyak itu lari ke mana ada dugaan pencucian uangnya,” ujar dia.
Lebih lanjut, kata dia, PT Inti Hosmed sudah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
“Tadi pagi sudah kami laporkan dan kami sampaikan bukti-bukti dan diterima oleh pihak Kejati DIY,” katanya, Senin siang.
Pelaporan tersebut karena akta jual beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dijanjikan PT. Inti Hosmed belum diberikan ke para pemilik unit apartemen.
“AJB dan SHMSRS kami terancam tidak diberikan karena pengembang menjaminkan SHM tanah apartemen ke MNC Bank untuk pinjaman disana dan sudah beralih kepemilikan,” ujar Edi.
Lewat laporan dugaan pencucian uang tersebut, lanjut Edi, para pemilik unit apartemen Malioboro City berharap aparat penegak hukum menyelidiki kasus tersebut. “Supaya nasib kepemilikan unit apartemen kami juga menemukan solusi dan titik terang,” ucapnya.
Sumber: harian jogja