HARIANMERDEKA.ID, Jakarta-Muhammad Yusrizki (My atau Yus) selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam perkara tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai Direktur Basis Utama Prima.
"Basis Utama Prima merupakan perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo" ujar Kuntadi dikutip harianmerdeka dari rilis.id, Jum'at (16/06)
Dijelaskan, Penyidik sementara ini menjerat tersangka YUS dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Lebih lanjut, kata dia, MY atau YUS menjadi tersangka ke-8 dalam penyidikan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Tujuh tersangka sebelumnya yang sudah ditetapkan sampai saat ini masih mendekam di tahanan menunggu persidangan.
Mereka di antaranya, Johnny Plate yang ditetapkan tersangka selaku Menkominfo. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
Lainnya, kata dia, Mukti Alie (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investmen, dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris Solitech Media Sinergy. Terakhir Windy Purnomo (WP), yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera.
Terkait dengan PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment yang menyeret YUS sebagai tersangka, yang diketahui adalah perusahaan kongsi dua pengusaha tenar di Indonesia.
Perusahaan tersebut, dari sumber terbuka selama ini, 99 persen kepemilikan sahamnya adalah milik dari Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro. Ia merupakan suami dari Ketua DPR Puan Maharani.
Terkait itu, Kuntadi menegaskan tim penyidikannya tak membantah. “Bahwa terkait yang ditanyakan itu, sudah masuk dalam materi pokok perkara,” ujar Kuntadi. (*)
