HARIANMERDEKA.ID-Otoritas Jasa Keuangan saat ini sedang merumuskan Peraturan OJK soal kelembagaan keuangan koperasi. Dimana didalamnya asa banyak hal yang secara landasan filosofis banyak dilanggar dan berpotensi merugikan bagi koperasi. Salah satunya adalah tentang pemggunaan terminologi transformasi kelembagaan koperasi simpan pinjam menjadi lembaga koperasi jasa keuangan.
Istilah transformasi koperasi sebagai lembaga jasa keuangan ini sudah salah terminologi. Koperasi itu bentuk badan hukum persona ficta yang sama kedudukanya dengan badan hukum bisnis seperti halnya Perseroan. Koperasi itu di semua negara boleh menyelenggarakan kegiatan di bidang keuangan tanpa barrier ( batasan) baik itu dibidang simpan pinjam, asuransi, pegadaian, kepialangan, penjaminan dan lain lain.
Justru di bidang asuransi misalnya, koperasi itu banyak berperan. Perusahaan koperasi asuransi itu justru menjadi usaha paling banyak masuk deretan 300 koperasi besar dunia dari jenis atau sektor koperasi. Jumlahnya mencapai 30 persen lebih. Sebab, prinsip kerja mutual dan praktik solidaritas dari bisnis asuransi ini berkesesuaian dengan misi koperasi.
Arah dari RPOJK soal proses transformasi koperasi, terutama simpam pinjam menjadi lembaga jasa keuangan ini sudah cacat secara epiatemologis, kurang dipahami aspek filosofinya. Ini juga justru potensi merusak citra koperasi yang secara definisi adalah sebagai lembaga milik anggota yang dikelola dan dikendalikan secara otonom dan demokratis.
Penyebutan istilah Anggota Pengendali yang disebut dalam pasal 9 ayat (3) poin c misalnya, ini jelas bukan bahasa koperasi. Ini adalah bahasa korporasi dan tentu berpotensi koperasi ke penyimpangan terhadap nilai nilai dan prinsipnya yang selama ini justru jadi kekuatan dan keunggulan mereka.
Saya tahu, selama ini istilah tersebut muncul karena ada aturan lain yang tingkatnya di bawah Undang Undang seperti Peraturan Presiden ( Perpres) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengharuskan adanya ketentuan penyebutan bagi anggota pengendali tersebut. Peraturan yang tidak sesuai dengan landasan filosofi koperasi itu lalu dipaksakan dan bahkan terus dipaksakan untuk merombak aturan aturan di atasnya. Ini adalah bentuk praktik kekacauan hukum yang seharusnya tidak terjadi.
Selama ini memang praktik lembaga keuangan koperasi di Indonesia itu masih berkutat di sektor simpan pinjam. Kenapa sektor keuangan lainya tidak banyak dikembangkan dengan basis koperasi karena regulasi maupun kebijakan pemerintah dan lembaga otoritas yang mengatur sektor keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu memang masih belum banyak merekognisi dan membuat aturan penjelasnya.
Sebut misalnya di UU Perasuransian yang selama ini telah mengakui badan hukum koperasi di dalamnya, tapi Peraturan penjelasnya berupa POJK atau PP belum mengatur soal ini. Sehingga masyarakat pada akhirnya selama ini tidak banyak yang mampu memanfaatkan keberadaan badan hukum koperasi ini. Seharusnya hal hal seperti ini yang perlu segera diperjelas aturanya dan segera diselesaikan.
Masalah kesemerawutan soal regulasi yang mengatur koperasi simpan pinjam dan sektor keuangan ini memang sudah lama terjadi. Seperti misalnya sebagaimana diatur dalam UU Lembaga Kuangan Mikro ( LKM) yang kewenangan pengawasanya tumpang tindih antara OJK dengan Kementerian Koperasi dan UKM yang akibatnya sering tidak sinkron dan saling lempar tanggungjawab ketika terjadi masalah di koperasi.
Ditambah lagi dengan kekacauan istilah sekarang ini, ada pembagian koperasi close loop dan open loop yang belakangan ini ramai diperbincangan, di mana nantinya OJK akan mengawasi koperasi open loop, sementara close loop ada di Kemenkop UKM. Ini menambah runyam dan berpotensi menambah rusak citra koperasi karena denominator koperasi itu sah disebut koperasi itu prinsip koperasi. Istilah koperasi open loop yang melayani non anggota untuk sektor keuangan itu sudah keluar dari hal prinsip. Koperasi per definisi itu lembaga bisnis milik anggota, dan dalam konteks kelembagaan keuangan disebut sebagai user oriented firm.
Idealnya, soal pengaturan koperasi di sektor keuangan ini memang perlu diatur tersendiri dan atau kalaupun diatur oleh OJK harus dibuat dalam kompartemen khusus yang didalamnya diadakan pengaturan dan perumusan kebijakan agar mereka tetap tidak dianaktirikan dan tetap hargai prinsip koperasi yang selama ini sudah terbukti sukses menjadi kekuatan koperasi sebagai organisasi yang mengatur diri sendiri ( self-regulated organization). Sebut misalnya, Koperasi asuransi NTUC Income, yang menjadi perusahaan asuransi besar nomor dua di negara Singapura, atau Cooperative Financial Network -BVR yang tumbuh kuat sebagai jaringan koperasi sektor keuangan di Jerman, the Cooperator di Canada dan lain lain.
Pengaturan koperasi yang buruk ini tentu akan berdampak buruk bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi. Seharusnya pemerintah dan terutama OJK ini mendengarkan aspirasi dan masukan dari gerakan koperasi dan kalau perlu lakukan benchmark ke negara lain yang telah sukses bangun kelembagaan keuangan koperasi.
Jakarta, 20 Oktober 2023
Suroto
Ketua AKSES
