Terancam Pidana, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim, Ada Apa?

 




Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo masa bakti periode 2015-2019 


HARIANMERDEKA.ID, Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (DPP Pandawa Nusantara) melaporkan Agus Rahardjo mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa bakti periode 2015-2019 kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (11/12).


Faisal Anwar, Sekjen DPP Pandawa Nusantara mengungkapkan, laporan tersebut berkenaan dengan viralnya pernyataan Agus Rahardjo dalam program dialog Rosi KompasTV yang berjudul 'Eks Ketua KPK Ungkap Kinerja Firli hingga Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Setnov' yang ditayangkan pada Kamis, 30 November 2023 pukul 20.30 WIB lalu.



Dijelaskan, bahwa pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut diduga menyebar fitnah dan pencemaran nama baik  Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sekaligus sebagai simbol Negara Republik Indonesia. 


Oleh karena itu, lanjut Faisal,  DPP Pandawa Nusantara memandang, bahwa pernyataan dan narasi yang disampaikan oleh saudara Agus Rahardjo, dinilai telah memuat unsur yang diduga menyerang kehormatan dan nama baik Presiden Joko Widodo selaku kepala negara.


Pasalnya, apa yang disampaikan Agus Rahardjo, kata Faisal, tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum melalui proses hukum yang menyatakan bahwa peryataan saudara Agus Rahardjo adalah telah terbukti secara sah. 


Selain itu, sambung Faisal, seharusnya Eks Ketua KPK itu paham dan mengerti  bahwa dalam menyampaikan informasi atau pernyataan mengenai adanya suatu tindakan dari pejabat negara yang dinilai melanggar suatu peraturan perundang-undangan, dan bukan disampaikan melalui media, yang dinilai dapat menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, mengingat pada saat ini, negara Indonesia sedang memasuki pelaksanaan Pemilu 2024. 


" DPP Pandawa Nusantara berpandangan bahwa Agus Rahardjo, dinilai lebih kepada pernyataan politik, mengingat saat ini Agus Rahardjo merupakan pelaku politik yang berstatus sebagai calon legislatif (CALEG) anggota DPD RI Peride 2024-2029" tegasnya.


Untuk itu, lanjut Faisal, bahwa langkah yang kami lakukan ini adalah semata-mata untuk menjaga marwah dan martabat dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo yang berpotensi menjadi sorotan publik terkait adanya upaya unsur Obstruction of justice/perintangan penyidikan. oleh karena itu, penting untuk benar-benar diselesaikan, jangan ada polemik yang menjadi beban bagi Presiden Jokowi diakhir masa jabatannya. 


"DPP Pandawa Nusantara meminta dengan hormat dan secepatnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segara memproses melakukan penyelidikan secara mendalam. Jika ada indikasi ditemukan unsur pidana pada peristiwa tersebut, kami minta kepada Polri untuk tegakkan hukum demi mengembalikan marwah dan martabat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo" tutup Faisal