Berdalih Dana CSR, HM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Timah - HARIANMERDEKA

Berdalih Dana CSR, HM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Timah


 Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama  Harvey Moeis (Foto: dok. Kejagung)


HARIANMERDEKA.ID, Jakarta- HM merupakan pengusaha batu bara yang saat ini menjabat sebagai Presiden Komisaris Perusahaan Batubara PT. Multi Harapan Utama akhirnya ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sabtu (30/03) kemarin.


Nampak terlihat dalam rekaman peristiwa penahanan Harvey melalui Chanal Detik  Sabtu (30/03), nempak mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol  oleh petugas pengamanan Kejaksaan Agung.  


HM digelandang ke Rutan dengan menggunakan mobil tahanan.


HM tampak menunduk saat digelandang menuju mobil tahanan. Diketahui HM akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.


Dalam kasus tersebut, menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa tersangka HM menginstrusikn kepada para pemilik semelter untuk mengeluarkan keuntungan pribadinya, maupun tersangka lainnya yang sebelumnya sudah ditahan.


" HM berdalih dana tersebut adalah  dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN,"ujar Kuntadi  saat jumpa pers di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.



Lebih lanjut, kata Kuntadi,  Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey disebut menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 yang lebih dulu menjadi tersangka, MRPT alias RZ untuk membahas soal pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.


Adapun 16 tersangka lain dalam kasus tersebut adalah:


1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018

6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP

7. RI selaku Direktur Utama PT SBS

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP

10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

11. RL, General Manager PT TIN

12. SP selaku Direktur Utama PT RBT

13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

15. Helena Lim selaku manager PT QSE

16. Harvey Moeis Perpanjangan tangan PT RBT

0 Komentar

Posting Komentar
DMCA.com Protection Status Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id Yusfi Wawan Sepriyadi is an Intellifluence Trusted Blogger