Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo: Penetapan Tarif Tiket Pesawat Harus Memperhatikan Daya Beli Masyarakat

  

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo (Antara)

HARIANMERDEKA.ID, Jakarta-Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo, menegaskan bahwa penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat, sesuai dengan yang diatur dalam penjelasan Pasal 126 ayat (3) Undang-Undang (UU) Penerbangan. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sebuah keterangan yang diterima di Jakarta pada hari Kamis.(25/04).


Sigit menanggapi wacana penarikan iuran untuk dana pariwisata yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat. Menurutnya, dalam penetapan tarif pesawat, faktor daya beli masyarakat harus menjadi pertimbangan utama agar tarif yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat.

"Penetapan tarif pesawat juga harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat dan itu diatur dalam penjelasan Pasal 126 ayat (3) UU Penerbangan," ungkap Sigit.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi pentingnya kebijakan yang memperhitungkan kondisi ekonomi riil yang dihadapi oleh masyarakat. Menurut Sigit, kenaikan tarif tiket pesawat yang tidak sesuai dengan kenaikan daya beli masyarakat dapat berpotensi memberikan beban tambahan yang signifikan bagi banyak orang.

Dia juga menekankan perlunya regulasi yang jelas dan transparan dalam penetapan tarif tiket pesawat, guna mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan konsumen.

Diskusi terkait penetapan tarif tiket pesawat dan isu-isu terkait transportasi udara menjadi sorotan karena memiliki dampak langsung pada mobilitas masyarakat dan pengembangan sektor pariwisata nasional.

0 Komentar

Posting Komentar
HarianMerdeka Network mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.Kirim lewat WA Center: 085951756703
DMCA.com Protection Status