Farhan Ungkap Konflik Revisi UU Penyiaran: Pertarungan Platform Terestrial dan Digital

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan. Foto: Runi/vel

HARIANMERDEKA.ID, Jakarta– Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menyoroti pentingnya keterlibatan publik dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurutnya, masukan dari masyarakat akan sangat berharga untuk menyempurnakan beleid tersebut.

"Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran," ujar Farhan dalam keterangannya, Sabtu (25/04).

Farhan menjelaskan bahwa revisi UU Penyiaran muncul akibat persaingan antara lembaga berita terestrial dan platform digital. Dalam draf revisi UU tersebut, peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) turut diperjelas.

"Ini, kan, lagi perang ini. Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran terestrial," ungkap Farhan, politisi Fraksi Partai NasDem.

Farhan yang juga wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung - Kota Cimahi) menjelaskan bahwa penyiaran terestrial menggunakan frekuensi radio VHF/UHF dengan format konten digital. Namun, KPI dan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan terhadap platform digital. Jika lembaga jurnalistik mendaftarkan diri ke Dewan Pers, maka kewenangan berada di Dewan Pers.

"Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, enggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini," lanjutnya.

Farhan menambahkan, jika lembaga jurnalistik di platform digital tidak mendaftarkan diri ke Dewan Pers, mereka tidak akan dilindungi oleh UU Pers. Hal ini menjadi risiko besar jika mereka menghadapi tuntutan hukum.

"Risikonya apa? Kalau sampai dia dituntut oleh misalkan saya dijelekkan oleh lembaga berita ini, saya nuntut ke pengadilan, maka tidak ada UU Pers yang akan melindungi dia karena tidak terdaftar di Dewan Pers, kira-kira begitu," jelas Farhan.

Revisi UU Penyiaran sendiri telah menuai kontroversi, khususnya Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal tersebut:

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS (Standar Isi Siaran) memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi."

Kontroversi ini mencerminkan kompleksitas dan tantangan dalam mengatur persaingan antara platform penyiaran tradisional dan digital. Farhan berharap, dengan keterlibatan publik, revisi UU ini bisa menghasilkan regulasi yang lebih adil dan komprehensif.