![]() |
| Jajaran DPC KSPSI Kudus/RMOLJateng |
HARIANMERDEKA.ID, Kudus-Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dicanangkan pemerintah untuk membantu pekerja mendapatkan rumah mengalami penolakan dari berbagai pihak, termasuk di Kudus. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pusat dengan tegas menolak kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP ini pada 20 Mei 2024, namun program tersebut menuai kritik dan penolakan. Ketua KSPSI Kudus, Andreas Hua, mengungkapkan bahwa program Tapera bukan solusi yang efektif untuk pekerja yang belum memiliki rumah. "Pelaksanaan program ini tidak masuk akal dan akan memberatkan para pekerja," ujar Andreas yang dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (31/05).
Menurut Andreas, iuran Tapera sebesar 3 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus hanya menghasilkan sekitar Rp900 ribu per tahun. Dengan harga rumah KPR di Kudus yang mencapai Rp300 juta, dibutuhkan sekitar 27 tahun untuk bisa mendapatkan rumah melalui Tapera. Selain itu, pekerja yang sudah memiliki KPR pun tetap harus membayar iuran ini, yang dianggap semakin membebani.
Senada dengan KSPSI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus juga menyuarakan penolakan terhadap Tapera. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Apindo Kudus, Bambang Sumadyono, menyatakan bahwa meskipun aturan pemerintah harus dijalankan, penerapannya sebaiknya tidak memberatkan pengusaha dan pekerja. Bambang mengusulkan agar pemerintah mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk menyediakan rumah bagi pekerja tanpa menambah beban iuran baru.
Menurut Bambang, iuran sebesar 0,5 persen pun tidak kecil jika dihitung dalam setahun, dan pengusaha juga membutuhkan dana untuk kelangsungan dan pengembangan usaha mereka. Oleh karena itu, Apindo Kudus berharap ada solusi yang lebih adil dan tidak menambah beban bagi pekerja dan pengusaha.
PP Tapera mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah, dan memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja, termasuk PNS, TNI-Polri, BUMN, karyawan swasta, dan pekerja mandiri. Pemerintah memberikan waktu hingga 2027 bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola (BP) Tapera.
Dengan adanya penolakan dari berbagai pihak, keberlanjutan dan efektivitas Program Tapera masih menjadi tanda tanya besar. Pihak-pihak terkait berharap pemerintah dapat menemukan solusi yang lebih masuk akal dan tidak memberatkan semua pihak yang terlibat.
Sumber : Rmol
