Usai Diperiksa DKPP 8 Jam, Ketua KPU Kesal Dugaan Asusilanya Terpublikasi

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari



HARIANMERDEKA.ID, Jakarta-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, selesai menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda berinisial CAT. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.30 WIB pada Rabu (22/05).

Usai pemeriksaan, Hasyim bersedia memberikan wawancara kepada media yang telah menunggu sejak pagi. Namun, ia tidak merinci materi pemeriksaan yang ditanyakan oleh Majelis Pemeriksa DKPP dalam sidang tertutup tersebut. Sebaliknya, Hasyim mengungkapkan kekesalannya terhadap pengacara korban yang menyampaikan materi aduan ke publik sebelum sidang perdana digelar.

"Ketika melaporkan saya ke DKPP, kuasa hukumnya (korban) menyampaikan pokok-pokok aduan ke publik. Ini membuat saya seolah-olah sudah diadili sebelum sidang berlangsung," ungkap Hasyim.

Hasyim merasa tindakan pengacara korban tersebut telah merusak citranya dan menimbulkan kesan bahwa ia sudah bersalah sebelum proses hukum berjalan. "Tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Saya merasa dikepung oleh opini negatif," keluhnya.

Menurut Hasyim, tindakan pengacara korban yang mempublikasikan materi aduan sebelum sidang memiliki konsekuensi hukum. Ia meyakini bahwa dalil-dalil aduan yang disampaikan ke DKPP tidak benar, dan hal ini telah ia sampaikan dalam persidangan.

"Saya merasa dirugikan karena hal-hal yang dijadikan bahan aduan di DKPP belum terbukti. Menyiarkan sesuatu yang tidak benar juga memiliki mekanisme pertanggungjawaban hukum. Pihak yang melakukan tindakan yang melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tegas Hasyim.

Dengan demikian, Hasyim berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan segala tuduhan terhadap dirinya dapat diperiksa sesuai prosedur yang berlaku, tanpa adanya prasangka atau opini publik yang merugikan sebelum keputusan resmi dikeluarkan.