![]() |
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. Foto: Dep/vel |
HARIANMERDEKA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, mendesak Polda Jawa Barat untuk menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya peradilan sesat dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon delapan tahun lalu. Menurut Taufik, terdapat sejumlah kejanggalan yang memerlukan pemeriksaan mendalam dikuti HarianMerdeka, Sabtu (08/06) dari parlementaria.
"Salah satu kejanggalan adalah penghapusan dua nama dari DPO (daftar pencarian orang) dengan alasan nama fiktif dan asal sebut. Awalnya ada 11 tersangka, namun dikoreksi menjadi sembilan," ungkap Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/05).
Dua nama yang dihapus dari DPO adalah Dani (28) dan Andi (31), setelah polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong, yang dianggap sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky. Taufik mempertanyakan mengapa Pegi baru ditangkap delapan tahun setelah kejadian, meskipun polisi sudah pernah mendatangi rumahnya dua hari setelah insiden terjadi.
“Ini menjadi janggal jika benar pada 2016 lalu pihak kepolisian sudah pernah ke rumah Pegi. Jika saat itu ada bukti kuat, mengapa tidak langsung ditangkap? Kenapa harus menunggu delapan tahun sampai kasus ini kembali mendapat perhatian publik?” kata Taufik.
Lebih lanjut, Taufik juga mengkritisi pengakuan dari orang-orang yang sudah ditangkap dan disiksa. Salah satu terpidana, Saka Tatal, yang telah dibebaskan, mengaku terpaksa mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan Vina dan Eky karena tidak kuat menahan siksaan polisi. Ucil atau Rivaldi juga mengaku sebagai pelaku tindak kejahatan lain yang tidak ada hubungannya dengan kasus Vina.
Taufik menekankan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan pada 28 September 1998 melalui UU No. 5/1998, namun kasus penyiksaan masih terus terjadi. Ia mengingatkan bahwa keterangan yang diperoleh melalui penyiksaan tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan.
"Penuntut umum dan hakim harus memperhatikan bahwa keterangan yang diberikan melalui penyiksaan tidak bernilai sebagai alat bukti. Ini penting agar fakta yang terungkap di persidangan merupakan fakta yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Taufik.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya mematuhi Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian untuk mencegah praktik penyiksaan dan peradilan sesat.
Selain itu, Taufik mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk meneliti proses penuntutan dalam kasus Vina dan Eky sebagai bagian dari tanggung jawab penanganan perkara.
“Kita berharap tidak ada lagi peradilan sesat di negeri ini. Kasus-kasus seperti Sengkon-Karta di Bekasi, Lingah-Pacah di Ketapang, Risman Lakoro-Rostin di Boalemo Gorontalo, Devit-Kemat di Jombang, dan Andro-Benges di Cipulir seharusnya menjadi pelajaran bagi kita untuk memperbaiki penegakan hukum,” tutup Taufik.
