HARIANMERDEKA.ID, Kendari – Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322 berhasil menangkap kapal KLM Baik Harapan 01 yang membawa kayu ilegal di perairan Laut Banda pada Kamis (13/06).
Kapal berbendera Indonesia tersebut ditangkap di posisi 05° 57' 19" S - 123° 19' 23" T, setelah diketahui membawa 1.431 batang kayu olahan, sekitar 53,1120 meter kubik, jenis jabon, jambu, dan meranti dengan dokumen perizinan yang tidak lengkap.
Tim VBSS KN Pulau Marore-322 melakukan pemeriksaan awal pada Jumat (4/6) dan menemukan pelanggaran hukum. Selanjutnya, Tim Penanganan Perkara Unit Penindakan Hukum Bakamla RI yang dipimpin oleh Kapten Bakamla Sophy Sophian, S.Pd., menyerahkan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melalui Penyidik Pos Gakkum LHK Kendari untuk proses hukum lebih lanjut, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA-07/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024.
Dalam Rapat Gelar Perkara, Tim Bakamla RI bersama Penyidik Gakkum KLHK RI dan Korwas PPNS Polda Sultra menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti permulaan untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.
Nakhoda KLM Baik Harapan 01, LI, usia 56 tahun, disangkakan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah oleh Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

La Isba juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2.500.000.000.
Kapten Bakamla Sophy Sophian mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari KLHK RI melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Pos Gakkum LHK Kendari.
"Penanganan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 oleh unsur patroli KN Pulau Marore-322 ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan Indonesia," ujar Kapten Sophian.





0 Komentar