![]() |
| Representative Image/Net |
HARIANMERDEKA.ID, Jakarta-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa dana dari Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk membiayai pembangunan negara, menjawab kabar yang beredar. Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Saiful Islam, menyatakan bahwa kebutuhan negara dibiayai melalui pajak yang dihimpun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dana dari pajak digunakan untuk belanja pemerintah dan transfer ke daerah dalam rangka pelayanan publik," jelas Saiful dalam Konferensi Pers KSP tentang Tapera, Jumat (31/05).
Saiful juga menjelaskan bahwa dana Tapera akan disimpan dalam bank kustodian dan tidak akan masuk ke dalam postur APBN. Dana tersebut akan dikelola oleh manajemen investasi profesional dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memastikan bahwa penggunaannya tetap sesuai dengan tujuan awal Tapera.
"Jadi, dana Tapera tidak ada kaitannya dengan penerimaan negara," tegas Saiful.
Program Tapera sendiri mewajibkan pekerja untuk berpartisipasi, dengan pengusaha juga wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Tapera paling lambat Mei 2027. Iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji pekerja akan dibagi, di mana 0,5 persen ditanggung oleh pengusaha dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai penggunaan dana Tapera, yang murni untuk kepentingan perumahan pekerja dan bukan untuk membiayai pembangunan negara.
Sumber : Rmol
