![]() |
Polisi berhasil meringkus seorang pelaku pencurian di kawasan Sigara-Gara |
HARIANMERDEKA.ID, Medan – Polisi berhasil meringkus seorang pelaku pencurian di kawasan Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Pelaku, Ibnu (22), ditangkap setelah mencuri sejumlah barang elektronik termasuk laptop dari rumah warga setempat. Minggu (23/06).
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, SH, mengungkapkan kepada wartawan pada Rabu (19/6/2024) bahwa korban, Reinhard (41), melaporkan pencurian yang terjadi pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Pada saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong.
Ketika korban kembali sekitar pukul 22.00 WIB, ia menemukan pintu samping rumahnya terbuka dan barang-barangnya seperti laptop, TV, tabung gas, dan kipas angin telah hilang. Reinhard kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak.
Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Patumbak memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH, MH bersama tim untuk melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan lokasi lainnya. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku sedang bersembunyi.
"Pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di belakang rumah warga di Desa Sigara-Gara," kata Kompol Faidir.
Polisi mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu unit laptop merek Compaq warna hitam dan membawanya ke Polsek Patumbak untuk proses lebih lanjut. Ibnu mengakui perbuatannya bersama dua rekannya yang masih buron. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya dan menemukan barang bukti yang hilang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Kompol Faidir menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam pencurian ini.
0 Komentar