![]() |
| Pj Bupati Banyumas Serahkan SK Perpanjangan Jabatan untuk 293 Kepala Desa di Pendopo Sipanji. Kamis, (06/06) |
HARIANMERDEKA.ID, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyumas tentang Perubahan Masa Jabatan kepada 293 Kepala Desa. Acara ini dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang revisi undang-undang desa. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro S.STP, M.Si, Kamis,(06/06) di Pendopo Si Panji Purwokerto.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Hanung mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan yang kini menjadi delapan tahun dari sebelumnya enam tahun. Ia berharap bahwa dengan bertambahnya masa kerja, para kepala desa dapat meningkatkan kinerja terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, kesehatan, dan sektor lainnya.
“Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun serta memajukan desa di wilayahnya masing-masing, terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, kesehatan dan lainnya,” ujar Hanung.
Hanung juga menyatakan akan melakukan pantauan agar pelaksanaan pembangunan di desa berjalan dengan lebih baik lagi.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si, menjelaskan bahwa penyerahan SK penambahan masa jabatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang dalam pasal 114 menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Dari 301 desa yang ada di Kabupaten Banyumas, sebanyak 293 kepala desa hari ini menerima SK penambahan masa jabatan. Ada 8 desa yang tidak dilakukan penyerahan SK karena dijabat oleh Pj, 4 desa kadesnya mengundurkan diri karena maju dalam pemilihan legislatif, 2 orang meninggal dunia, dan 2 orang masa jabatannya berakhir pada Desember 2023 lalu,” jelas Nungky.
Kepala Desa Linggasari Kecamatan Kembaran, Tuti Irawati, merasa bersyukur dengan kebijakan perpanjangan masa jabatan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penambahan masa jabatan ini melalui proses panjang yang dilakukan oleh para kepala desa. “Dari rancangan undang-undang sudah kami kawal dan Alhamdulillah akhirnya keluar juga dan SK kami terima hari ini,” katanya.
Dengan SK perpanjangan yang diterima, para kepala desa akan menjabat selama total delapan tahun. Tuti Irawati berharap seluruh kepala desa dapat memanfaatkan masa jabatannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan bersama atau masyarakat luas, sebagaimana dipesankan oleh Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro.
