Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 9,5 Kg Sabu dan 9 Ribu Pil Ekstasi Senilai Rp12 Miliar - HARIANMERDEKA

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 9,5 Kg Sabu dan 9 Ribu Pil Ekstasi Senilai Rp12 Miliar

 

Seorang pelaku diamankan inisial J, di Jalan Lintas Timur, Maredan, Kabupaten Siak, Selasa (18/6) kemarin.


HARIANMERDEKA.ID, Pekanbaru – Kepolisian Daerah Riau melalui Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 9,5 kg sabu dan 9 ribu butir pil ekstasi yang hendak masuk ke Kota Pekanbaru. 


Barang haram tersebut dipasok melalui jalur darat dan berhasil dicegat di Jalan Lintas Timur, Maredan, Kabupaten Siak, pada Selasa (18/6/2024) lalu.


Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba. 


Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi oleh Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri, mengungkapkan bahwa selain J, rekannya berinisial S yang bertugas mengambil paket narkoba juga terlibat dalam kasus ini.


"J berperan sebagai pengendara motor sementara S bertugas membawa paket sabu dan ekstasi menggunakan dua tas ransel," jelas Manang dalam konferensi pers pada Kamis (20/06).


Menurut kronologi kejadian, J dan S berangkat dari Bengkalis dengan sepeda motor setelah menjemput sabu dan pil ekstasi. Setelah menerima informasi tentang pengiriman narkoba ini, tim Subdit II melakukan penyelidikan dan pemetaan jalur yang akan dilalui oleh pelaku. Saat melakukan penyelidikan di lokasi, tim berhasil mengidentifikasi J dan S yang melintas dengan sepeda motor dan membawa dua tas ransel.


"Ketika dicegat, keduanya berupaya melarikan diri ke arah kebun sawit. Tim kami berhasil menangkap J, namun S berhasil melarikan diri," ungkap Manang. 


Dugaan sementara, kedua tersangka ini mendapat perintah dari seorang napi yang saat ini mendekam di Lapas Bengkalis. Dari hasil interogasi, tersangka J mengaku bahwa mereka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta oleh orang yang menyuruh mereka.


Manang menjelaskan bahwa tersangka J akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Manang.(***).


Dari pengungkapan kasus ini, Polda Riau berhasil menyelamatkan sekitar 104.034 jiwa dari ancaman narkoba dengan total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp12.103.400.000.


0 Komentar

Posting Komentar
DMCA.com Protection Status Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id Yusfi Wawan Sepriyadi is an Intellifluence Trusted Blogger