HARIANMERDEKA.ID, Cianjur - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil membongkar pabrik rumahan obat terlarang di sebuah vila kawasan Puncak, Kecamatan Cipanas, yang beroperasi secara ilegal. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang pelaku dan mengamankan sekitar 300 ribu butir obat terlarang berbagai jenis. Operasi penangkapan dilakukan pada Jumat (12/07).
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengungkapkan bahwa penemuan pabrik obat terlarang ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di vila tersebut.
"Kami menugaskan petugas untuk melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menemukan ratusan ribu butir obat terlarang yang diracik ulang. Empat pelaku yang berada di dalam vila tersebut juga berhasil kami tangkap," ujar AKBP Aszhari, Sabtu (13/07) dikutip HarianMerdeka.id dari Antara.
Keempat pelaku yang ditangkap berinisial F (33), AF (26), Fa (32), dan SM (51). Mereka semua merupakan warga luar Jawa Barat dan telah menjalankan operasinya selama dua bulan terakhir dengan hasil produksi lebih dari satu juta butir obat terlarang berbagai merek.
"Pemasaran obat terlarang yang dosisnya ditambah ini dilakukan ke berbagai kabupaten dan kota besar di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Keuntungan yang diperoleh mencapai ratusan juta rupiah per bulan," tambah Aszhari.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat satu dan dua Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan bahwa selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 300 ribu butir obat terlarang berbagai jenis dan merek dengan harga pasar mencapai jutaan rupiah per 1.000 butir.
"Ratusan ribu butir obat terlarang yang kami sita merupakan produksi terbaru. Diperkirakan selama dua bulan terakhir, mereka telah menjual lebih dari tiga juta butir ke berbagai kota/kabupaten besar di Jawa Barat dan Jawa Tengah," jelas Septian.
Para pelaku menggunakan media sosial dan pengiriman melalui jasa ekspedisi untuk memasarkan obat-obatan terlarang tersebut, guna mengelabui petugas dan terkesan seolah-olah produk tersebut legal.
"Namun, upaya mereka terbongkar setelah warga sekitar melaporkan aktivitas mencurigakan di vila tersebut," tambah Septian.
Polres Cianjur mengapresiasi peran aktif warga dalam melaporkan kegiatan mencurigakan dan mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.(***)
0 Komentar