Waspada! ASN Terlibat Judi Online Akan Dikenai Sanksi Berat

 

Ilustrasi : Judi Online


HARIANMERDEKA.ID, Jakarta – Maraknya fenomena perjudian daring atau judi online (judol) kini semakin meresahkan, bahkan telah menyusup ke kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Menghadapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengeluarkan Surat Edaran guna mencegah serta menangani keterlibatan ASN dalam praktik judi online.


Anas menegaskan bahwa judi online merupakan pelanggaran hukum yang serius, dan tidak hanya merugikan finansial, tetapi juga menimbulkan dampak sosial serta psikologis. 


“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ujar Anas dalam pernyataan resminya.


Surat Edaran tersebut, yang tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 5/2024 dan ditandatangani pada 24 September 2024, mewajibkan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengambil langkah aktif dalam mengedukasi ASN mengenai bahaya perjudian daring. 


Anas juga mengimbau pimpinan instansi pemerintah untuk mengawasi pegawai di bawahnya guna mendeteksi indikasi keterlibatan dalam aktivitas ini.


"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya," tambah Anas.


Berdasarkan ketentuan yang diatur, ASN yang terlibat dalam perjudian daring akan dikenakan sanksi disiplin. Bagi ASN yang menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan kerja, sanksi bisa berupa hukuman ringan hingga sedang. Namun, jika perbuatannya merugikan negara, hukuman disiplin berat menanti.


ASN yang menjadi tersangka dalam kasus ini juga dapat diperiksa sesuai ketentuan, sementara mereka yang telah ditetapkan sebagai terdakwa akan menunggu proses hukum final sebelum tindakan lebih lanjut. Selama proses tersebut, ASN yang ditahan wajib diberhentikan sementara, sesuai dengan UU No. 20/2023 tentang ASN.


Tak hanya ASN, tenaga non-ASN juga akan dikenai tindakan tegas apabila terbukti terlibat. Hal ini dapat memengaruhi penilaian kinerja atau bahkan berujung pada pemutusan hubungan kerja.


MenPANRB mengingatkan pentingnya pemantauan dan evaluasi berkala dari setiap instansi pemerintah guna memastikan upaya pencegahan dan penanganan masalah ini berjalan efektif.(***)