![]() |
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Inneke Tri Sulistyowaty |
HARIANMERDEKA.ID, Brebes– Pemerintah Kabupaten Brebes resmi menghapus anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sejak tahun 2023. Kebijakan ini juga diperkuat dengan penghentian Skema Non Cut Off dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.7/1994/XII/2024 yang diterbitkan pada 30 Desember 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Inneke Tri Sulistyowaty, menjelaskan bahwa penghapusan ini bertujuan menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih tertib dan adil.
"Sejak 2023, Pemkab Brebes tidak lagi menganggarkan Jamkesda. Seluruh program kini terintegrasi dalam JKN untuk memastikan regulasi berjalan sesuai prinsip gotong royong," ujarnya pada Sabtu,(03/05).
Menurut Inneke, keberadaan skema ganda sebelumnya justru menimbulkan ketergantungan masyarakat terhadap bantuan, bahkan mengakibatkan banyak peserta BPJS Mandiri menjadi nonaktif karena menunggak iuran.
"Peserta nonaktif seringkali mengandalkan SKTM tanpa menyelesaikan tunggakan atau memperbarui data mereka, sehingga sistem tidak berkelanjutan," tegasnya.
Hingga saat ini, 70 persen penduduk Brebes, atau sekitar 1,43 juta jiwa dari total 2,06 juta jiwa, sudah menjadi peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan iuran ditanggung pemerintah. Inneke mengimbau warga memastikan data kependudukannya valid agar tetap dapat memanfaatkan program ini.
"Bagi warga kurang mampu yang belum memiliki JKN PBI, kami sarankan segera mendaftarkan diri dan keluarga melalui balai desa masing-masing," tambahnya. Pendaftaran akan merujuk pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN), menggantikan DTKS.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Brebes mendorong peningkatan akses pendaftaran JKN-PBI melalui alokasi APBN untuk warga tidak mampu. Namun, warga miskin yang belum terdaftar dalam DT-SEN dapat diusulkan untuk pendanaan daerah, meski membutuhkan evaluasi kelayakan lebih lanjut.
"Kami juga memperkuat koordinasi lintas sektor agar tak ada warga miskin yang kehilangan perlindungan hanya karena masalah administrasi," kata Inneke.
Langkah Pemkab Brebes ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, yang melarang pemerintah daerah mengelola jaminan kesehatan di luar sistem JKN nasional.
Ke depan, keberlanjutan program jaminan kesehatan di Brebes akan ditentukan oleh kedisiplinan peserta dan kolaborasi lintas pihak. Masyarakat diminta aktif memperbarui data dan menyelesaikan tunggakan iuran, sementara pemerintah desa, kelurahan, serta organisasi perangkat daerah diharapkan memperkuat sosialisasi kebijakan.
"Menjaga keaktifan kepesertaan JKN bukan sekadar kewajiban individu, melainkan langkah bersama untuk mewujudkan keadilan dan keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional," pungkas Inneke.
0 Komentar