Koperasi Desa Merah-Putih Tidak Layak Disebut Sebagai Koperasi - HARIANMERDEKA

Koperasi Desa Merah-Putih Tidak Layak Disebut Sebagai Koperasi

 



HARIANMERDEKA.ID-Dalam upaya untuk mencapai target pembentukan 80.000 koperasi desa (Kopdes) Merah Putih sesuai dengan Inpres 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes, pemerintah sudah semakin serampangan. Hal hal prinsip mendasar koperasi semua dilanggar, dan bahkan dibentuk tanpa dasar regulasi yang memadai. 

Kopdes Merah Putih itu bahkan sudah tidak layak untuk dapat disebut sebagai koperasi. Sebab, hanya satu denominator koperasi yang sah, ialah jatidiri koperasi yang dibentuk karena adanya nilai nilai dan prinsipnya sebagai karakter koperasi. 

Pemerintah dalam pembentukkan Kopdes ini telah melanggar nilai dan prinsip koperasi.  Nilai nilai penting koperasi seperti otonomi, kemandirian, demokrasi, solidaritas, persamaan, keadilan dilanggar secara total. 

Otonomi koperasi dilanggar dengan lakukan intervensi terhadap koperasi, dijadikan sebagai alat pemerintah dan bahkan ditengarai sebagai alat politisisasi rakyat. Kemandirian koperasi dikesampingkan dengan pembiayaan koperasi berdasarkan pada sumber modal dari kas negara. Demokrasi dan solidaritas warga  dihancurkan dengan cara semua ditentukan dari atas oleh pemerintah. Persamaan dan keadilan dihantam dengan cara tempatkan posisi pemerintah sebagai yang supreme, bukan rakyat. 

Di dalam praktik terbaik koperasi, prinsip pembentukkan koperasi secara sukarela. Semua didasarkan kemauan dan atas kesadaran masyarakat sendiri untuk membentuk koperasi karena manfaat dan keuggulan koperasi secara natural.

Pemerintah lupa, bahwa alasan adanya (raison d'etre) nya koperasi itu karena secara politik ekonomi negara maupun pasar telah gagal untuk mendistribusikan kesejahteraan untuk masyarakat. Koperasi, yang dibangun dari oleh dan untuk masyarakat yang otonom itu lahir untuk berikan jawaban atas kegagalan tersebut. 

Kopdes Merah Putih ini juga sesungguhnya tidak memiliki pijakan hukum karena dikembangkan hanya berdasarkan selera penguasa. Birokrasi sudah melampaui undang undang dan bahkan melanggar Undang Undang Dasar. Apa yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak sesuai dengan demokrasi ekonomi, pasal 33 UUD NRI 1945, suatu sistem yang bekerja atas dasar kesadaran partisipatif warga untuk membangun ekonomi mereka melalui koperasi sebagai gerakan menolong diri sendiri secara bersama sama. 

Rakyat itu yang berdaulat atas negara ini, tidak bisa pemerintah itu menginstruksi rakyat. Kita memilih Presiden itu untuk kita perintah bukan menyuruh rakyat untuk membentuk koperasi dengan kewenangan melampaui undang undang dan bahkan Undang Undang Dasar. Ini sudah melanggar hak rakyat dan berpotensi timbulkan moral hazard yang tinggi. 

Pemerintah yang seharusnya menjadi penjaga kepentingan publik agar citra koperasi tetap terjaga justru bertindak sebaliknya, menjadi pengkreasi kerusakan koperasi serta mengulang ulang kesalahan lama seperti hulp spaarken bank ( bank berbantuan ) yang dikembangkan di jaman Kolonial Hindia Belanda hingga Koperasi Unit Desa (KUD) di masa lalu yang sering diplesetkan sebagai Ketua Untung Duluan. 


Koperasi itu per definisi, sebagaimana berlaku universal  dan dijadikan kesepakatan gerakan koperasi di seluruh dunia adalah sebagai perkumpulan otonom dari orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan, serta aspirasi sosial, ekonomi dan budaya bersama melalui perusahaan yang dikelola dan dikendalikan secara demokratis. Berdasarkan definisi inilah koperasi itu dikembangkan dan dijadikan sebagai pijakan sehingga menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang kuat dan masif. 

Perusakan koperasi oleh pemerintah ini sungguh disesalkan karena tepat dilakukan pada saat dunia sedang mengakui keberhasilan gerakan koperasi itu kuat sebagai tahanan sosial ekonomi domestik dengan ditetapkanya tahun 2025 sebagai Tahun Koperasi Internasional (International Year Cooperative). Saat dunia akui bahwa koperasi adalah alat efektif dalam upaya membangun pembangunan ekonomi yang utamakan kemanusiaan, keadilan dan tanggungjawab terhadap lingkungan.


Jakarta, 3 Mei 2025

Penulis : Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)


0 Komentar

Posting Komentar
DMCA.com Protection Status Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id Yusfi Wawan Sepriyadi is an Intellifluence Trusted Blogger