![]() |
| Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. (BeritaNasional/Oke Atmaja |
HARIANMERDEKA.ID, Jakarta — Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa dirinya tidak dapat diberhentikan dari jabatannya kecuali melalui mekanisme Muktamar. Hal itu disampaikan menanggapi munculnya Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan pemberhentiannya sebagai ketua umum.
Gus Yahya memastikan bahwa mandat yang ia emban berasal dari Muktamar ke-34 sehingga tidak dapat dicabut oleh pihak mana pun selain forum tertinggi organisasi tersebut.
“Saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur,” ujarnya di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11).
Ia menegaskan kembali, “Saya tidak akan mundur dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar.”
Gus Yahya juga menyoroti proses Rapat Harian Syuriyah yang disebutnya tidak sesuai aturan karena hanya menyampaikan tuduhan tanpa memberi ruang klarifikasi, namun langsung menetapkan keputusan berupa hukuman.
“Proses rapat harian Syuriyah itu tidak dapat diterima. Mereka hanya melontarkan tuduhan, melarang saya menjelaskan, lalu segera membuat keputusan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai Rapat Harian Syuriyah telah melampaui kewenangan karena tidak memiliki otoritas untuk memberhentikan siapa pun, termasuk ketua umum.
“Rapat Harian Syuriyah tidak punya wewenang memberhentikan siapa pun. Mengeluarkan pengurus lembaga saja tidak bisa, apalagi ketum,” ujarnya.
“Dan tidak ada pejabat di lingkungan NU yang memiliki kewenangan tak terbatas,” tambah Gus Yahya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sikap tegas Gus Yahya terkait dinamika internal yang kini tengah terjadi di tubuh PBNU.***
