![]() |
| Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro |
HARIANMERDEKA.ID , Bojonegoro- Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menetapkan satu pun tersangka dari lima perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah berstatus penyidikan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik terhadap progres penanganan perkara korupsi di daerah tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditya Sulaiman, mengakui belum adanya penetapan tersangka hingga akhir tahun. Meski demikian, ia memastikan proses hukum tidak berhenti dan menjanjikan percepatan penanganan perkara pada awal 2026.
“Januari kita akan bergerak cepat, tunggu saja,” ujar Aditya, Selasa (23/12).
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kinerja penanganan perkara korupsi pada 2025 mengalami penurunan. Pada 2024, Kejari Bojonegoro mampu menetapkan delapan tersangka dari berbagai kasus. Namun capaian serupa belum terlihat meski sejumlah perkara telah lama naik ke tahap penyidikan.
Sejumlah kasus yang masih bergulir di antaranya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024. Proses penyidikan kasus tersebut diketahui telah berjalan sejak awal 2024.
Kejari Bojonegoro juga menangani dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Margoagung, Kecamatan Sumberrejo. Selain itu, kasus serupa turut diselidiki di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, dengan nilai anggaran mencapai Rp1,6 miliar pada tahun anggaran 2021.
Tak hanya dana desa, penyidik juga mengusut dugaan korupsi proyek infrastruktur berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019.
Salah satunya proyek peningkatan jalan Banjarjo–Bakalan yang melintasi Kecamatan Padangan, Purwosari, dan Tambakrejo dengan pagu anggaran Rp6,9 miliar, yang dikerjakan oleh CV Abdi Jaya.
Temuan lainnya mencakup proyek peningkatan jalan Bubulan–Judeg di wilayah Kecamatan Bubulan hingga Temayang, dengan nilai pagu anggaran Rp8,6 miliar yang dimenangkan CV Citra Cemerlang.
Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, Kejari Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara tersebut. Publik kini menunggu realisasi janji percepatan penegakan hukum yang disebut akan dimulai pada awal 2026.
