Negara Bertindak: Lima Tambang di Sumbar Disegel, Dituding Jadi Biang Banjir dan Longsor

 

Petugas sedang memasang plang segel ( Foto:Tangselpost.id)


HARIANMERDEKA.ID, Jakarta- Pemerintah mengambil langkah keras terhadap aktivitas pertambangan yang diduga merusak lingkungan di Sumatera Barat. Lima perusahaan tambang resmi disegel setelah dinilai berkontribusi besar terhadap banjir dan longsor akibat deforestasi serta pelanggaran aturan lingkungan.


Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan penyegelan ini merupakan pintu masuk untuk evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan tambang yang disinyalir memperparah bencana ekologis di wilayah tersebut.


“Ini adalah sikap tegas negara terhadap pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan ekologi dan masyarakat,” kata Hanif, dikutip dari tangselpos.id Minggu (21/12).


Kelima perusahaan yang disegel diketahui beroperasi di kawasan berketinggian tinggi dan diduga menjadi penyebab meningkatnya sedimentasi di Sungai Batang Kuranji, salah satu daerah aliran sungai vital di Sumbar. Perusahaan tersebut meliputi PT PJA, PT DDP, CV LBU, CV J, dan PT SBI.


Dari hasil pemeriksaan awal, pemerintah menemukan berbagai pelanggaran serius. Mulai dari ketiadaan sistem drainase, pembukaan lahan tanpa dokumen lingkungan, hingga aktivitas tambang yang terlalu dekat dengan permukiman warga tanpa pengelolaan dampak yang memadai.

Hanif menjelaskan, buruknya pengendalian erosi membuat material tanah terbawa ke sungai, mempercepat pendangkalan, dan meningkatkan risiko luapan air saat hujan lebat.


“Jika sungai dangkal, hujan sedikit saja bisa berubah menjadi bencana. Tidak ada kompromi bagi perusahaan yang menukar lingkungan dengan keuntungan,” tegasnya.


Di sisi lain, aparat kepolisian juga bergerak. Polri menetapkan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di wilayah Sumatera. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penyelidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.


Pemerintah memastikan, pengawasan dan penegakan hukum di sektor lingkungan akan semakin diperketat.


“Lingkungan bukan untuk dikorbankan,” pungkas Hanif.