![]() |
| Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman |
HARIANMERDEKA.ID, JAKARTA – Partai Demokrat melontarkan kritik keras terhadap terbitnya Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan sipil di sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Demokrat menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi serta mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, menegaskan bahwa Perpol 10/2025 bertolak belakang dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.
“Putusan Mahkamah Konstitusi itu jelas dan mengikat. Perpol ini justru melanggar amanat Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Benny.
Menurut Benny, regulasi tersebut berpotensi menimbulkan subordinasi lembaga sipil terhadap kepentingan institusi kepolisian. Ia menilai kebijakan ini dapat menggerus prinsip netralitas birokrasi serta melemahkan profesionalisme lembaga-lembaga negara.
Kritik terhadap Perpol 10/2025 juga datang dari kalangan akademisi dan pakar hukum tata negara. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai aturan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memberikan ruang jabatan sipil kepada polisi yang masih aktif bertugas.
Perpol yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 itu mengatur penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, baik di dalam maupun luar negeri, atas permintaan instansi terkait dan dikaitkan dengan fungsi kepolisian.
Namun polemik tidak berhenti di situ. Sejumlah pihak mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memberikan sikap resmi atas terbitnya Perpol tersebut, mengingat putusan MK sebelumnya telah bersifat final dan wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga negara.
Di sisi lain, muncul pandangan berbeda dari sebagian kalangan politik dan akademisi. Mereka menilai Perpol 10/2025 merupakan regulasi internal yang masih berada dalam koridor kewenangan institusi kepolisian dan tidak serta-merta bertentangan dengan konstitusi selama tidak melampaui undang-undang yang lebih tinggi.
Polemik Perpol 10/2025 diperkirakan akan terus menghangat dalam waktu dekat, seiring menunggu respons resmi dari Mahkamah Konstitusi serta langkah lanjutan pemerintah dalam merespons perdebatan yang berkembang di ruang publik dan politik nasional. (*)
