HARIANMERDEKA.ID,Indramayu– Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang remaja perempuan di Kecamatan Kandanghaur. Kasus ini disampaikan dalam press release di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu, Kamis (04/12).
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa tiga pelaku berhasil diamankan, masing-masing W alias Black (19) dan S alias Denggol (18) sebagai pelaku utama, serta S alias Dabut (27) sebagai penadah. Sementara satu pelaku lain, Y alias Cungur, masih buron (DPO).
Kapolres menyebut aksi para pelaku sangat nekat karena dilakukan secara terang-terangan di jalan raya.
“Pelaku memepet motor korban lalu mengacungkan celurit sepanjang 1,5 meter hingga korban terjatuh. Setelah itu mereka membawa kabur motor korban,” jelasnya dikutip HarianMerdeka dari TribataNews Jumat (05/12).
Dalam perannya, W alias Black menakut-nakuti korban dengan celurit, S alias Denggol membawa kabur sepeda motor, dan Y alias Cungur menjadi joki. Motor hasil kejahatan dijual seharga Rp3 juta kepada penadah yang juga masih dalam pencarian polisi.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor Honda Beat, satu bilah celurit panjang, helm, pakaian pelaku, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
AKBP Fajar Gemilang menegaskan komitmen Polres Indramayu dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal apa pun. Polisi akan bertindak tegas dan terukur untuk memberi efek jera,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika melihat potensi gangguan keamanan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sementara pelaku penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
.jpeg)