![]() |
| Gambar Ilustrasi Ai |
HARIANMERDEKA.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan waktu penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berada pada tahap penyidikan lanjutan.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Menteri Agama, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi jadwal penahanan terhadap keduanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa keputusan terkait penahanan akan disampaikan kepada publik sesuai dengan perkembangan penyidikan. Menurutnya, KPK berupaya memastikan seluruh proses berjalan efektif dan komprehensif.
“Terkait penahanan, nanti akan kami sampaikan perkembangannya. KPK tentu ingin agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (09/01).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Budi menjelaskan bahwa surat pemberitahuan penetapan tersangka telah disampaikan kepada Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz pada Kamis (08/01).
KPK juga memastikan akan segera memanggil para tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk terkait agenda penahanan. “Jadwal pemeriksaan berikutnya akan kami informasikan kemudian,” kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK menerapkan sangkaan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara. Namun, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK masih melakukan perhitungan untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara,” jelas Budi.
Penyidikan perkara ini juga mencakup penelusuran kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta sejumlah biro perjalanan haji dan umrah.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran ketentuan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Berdasarkan aturan, kuota haji dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi dibagi secara seimbang antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan diduga membuka celah terjadinya praktik jual beli kuota haji khusus. Dugaan inilah yang kini menjadi fokus pendalaman KPK untuk mengungkap alur peristiwa, pihak-pihak terkait, serta dampaknya terhadap keuangan negara.
