Sadewo Tekankan Akuntabilitas Anggaran 2026: Satu Rupiah Harus Dipertanggungjawabkan

 

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 di Pendopo Si Panji, Rabu (07/01) Foto :Ist


HARIANMERDEKA.ID, Purwokerto — Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan di Kabupaten Banyumas agar menggunakan anggaran tahun 2026 secara bijak di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Penegasan tersebut disampaikan saat penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 di Pendopo Si Panji, Rabu (07/01).


Sadewo menekankan bahwa pengelolaan anggaran harus berangkat dari perencanaan yang tajam dan penetapan prioritas yang jelas. Menurutnya, fokus belanja daerah tidak semata-mata mengejar serapan anggaran, melainkan harus berorientasi pada capaian kinerja dan dampak nyata bagi masyarakat.


“Keberhasilan tidak diukur dari besarnya serapan, tetapi dari hasil dan manfaat program. Setiap perangkat daerah juga harus responsif terhadap hasil pengawasan serta segera menindaklanjuti temuan APIP maupun BPK,” tegasnya.


Ia juga mendorong penguatan integrasi dan konvergensi program lintas sektor, khususnya pada isu-isu strategis seperti pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, pengurangan pengangguran, serta penguatan UMKM. Sadewo meminta agar APBD disinkronkan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), dana desa, dan program pemerintah pusat agar pelaksanaan pembangunan lebih optimal.


Selain itu, Sadewo menekankan pentingnya digitalisasi dan transparansi pengelolaan anggaran melalui optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), e-budgeting, dan e-monev, serta keterbukaan informasi terkait realisasi dan capaian belanja.


“Transparansi adalah kunci peningkatan akuntabilitas dan kualitas belanja daerah,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa anggaran 2026 harus menjadi instrumen efektif dalam mendukung pencapaian Program Trilas sebagai arah pembangunan Banyumas menuju daerah yang produktif, adil, dan sejahtera.


Sejalan dengan itu, Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Purwokerto, Isnan Ferdian, mengingatkan para pengguna anggaran agar memegang teguh prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan menggunakan anggaran sesuai kondisi riil dan kebutuhan yang tepat sasaran.


Menurutnya, perencanaan yang tidak matang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk tindak pidana korupsi. Ia juga menekankan peran inspektorat dalam memberikan masukan dan pengawasan agar pelaksanaan anggaran tetap sesuai ketentuan.


Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Amanda Adelina, menambahkan bahwa penerapan KUHP baru ke depan membuka peluang kerja sama dengan SKPD, khususnya terkait pelaksanaan kerja sosial.


“Dengan efisiensi anggaran, tetap banyak kegiatan yang bisa disinergikan secara bertanggung jawab. Patuhi aturan agar terhindar dari sanksi hukum,” ujarnya.(Ni).