Dua Pelaku Tambang Batubara Ilegal di Banyuasin Ditangkap Polisi

 

HARIANMERDEKA.ID, Palembang – Tim Operasional Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap dua orang pelaku penambangan batubara ilegal di Kabupaten Banyuasin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi. Kamis (05/02).


Dua tersangka tersebut yakni Reval Malvino (25), warga Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, serta Irfab Zani (30), warga Sukadadi, Kecamatan Arahan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (02/02) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin.


Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat excavator, satu unit buldozer, satu unit tronton dump truck, satu unit mobil, dua unit telepon genggam, serta dua lembar STNK atas nama PT Anugrah Jaya Transindo.


Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan, awalnya petugas mengamankan tujuh orang di lokasi tambang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, hanya dua orang yang terbukti memiliki peran utama dan ditetapkan sebagai tersangka.


“Kedua tersangka berperan sebagai mandor dan pengawas dalam kegiatan penambangan batubara ilegal tersebut,” ujar Kombes Doni.


Ia menambahkan, aktivitas tambang tanpa izin ini diketahui baru berjalan sekitar satu bulan dan telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lokasi tambang berada di area milik PT Andalas Bhumi Damai dengan luas sekitar 10 hektare, dan sekitar 2 hektare telah dibuka tanpa dilengkapi izin maupun administrasi yang sah.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp100 miliar.(Adi/dkk).