![]() |
| Insan Praditya Anugerah, pengamat politik dari Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka (Foto : Harianmerdeka.co) |
HARIANMERDEKA.ID, Jakarta- Seorang pengamat politik dari Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah, menilai bahwa instruksi peningkatan status Siaga 1 di lingkungan militer Indonesia seharusnya dikeluarkan oleh Presiden sebagai panglima tertinggi TNI, bukan langsung oleh institusi militer.
Menurut Insan, mekanisme tersebut merupakan bagian penting dari penerapan prinsip supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Presiden sebagai pemimpin tertinggi sipil lah yang seharusnya memberi instruksi. Panglima TNI kemudian menjalankan perintah tersebut yang diikuti seluruh jajaran militer sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi sipil,” ujar Insan kepada wartawan, Selasa (10/03).
Ia menjelaskan, kesiapsiagaan militer pada dasarnya bukanlah sesuatu yang negatif, terutama dalam menghadapi dinamika keamanan global. Namun, persoalan dapat muncul apabila penetapan kondisi kedaruratan atau peningkatan status kesiagaan dilakukan secara sepihak oleh institusi militer tanpa instruksi dari Presiden.
Menurutnya, kondisi seperti itu berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai apakah prinsip supremasi sipil masih dijalankan secara konsisten dalam sistem pemerintahan.
“Situasi seperti ini wajar menimbulkan pertanyaan publik, apakah prinsip supremasi sipil masih dijalankan secara konsisten, dan apakah Presiden masih memegang kendali tertinggi dalam keputusan untuk menggerakkan kekuatan militer,” lanjutnya.
Insan juga menyoroti bahwa penetapan status kesiapsiagaan militer yang luas dapat membuka ruang bagi pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang menjangkau wilayah sipil. Dalam praktiknya, operasi semacam ini berpotensi berdampak pada pembatasan ruang gerak masyarakat apabila tidak diawasi secara ketat melalui kerangka hukum dan pengawasan politik yang jelas.
Karena itu, ia menilai kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian bagi DPR RI maupun Presiden Prabowo Subianto agar mekanisme pengambilan keputusan tetap berjalan sesuai aturan.
“Kesiapan menghadapi dinamika keamanan global tentu penting. Namun pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, mengikuti hierarki komando yang sah, serta menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dan perlindungan terhadap kebebasan sipil,” tegasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto diketahui mengirimkan instruksi melalui telegram bernomor TR/283/2026 tertanggal 1 Maret 2026. Telegram tersebut berisi perintah peningkatan kesiapsiagaan bagi sejumlah institusi militer dalam merespons perkembangan konflik di kawasan Asia Barat.
Instruksi itu muncul setelah meningkatnya eskalasi konflik di kawasan tersebut. Serangan yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel dilaporkan menewaskan pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Iran kemudian membalas dengan melancarkan serangan ke Israel serta sejumlah pangkalan militer Amerika Serikat di kawasan Asia Barat yang tersebar di beberapa negara.
