HARIANMERDEKA.ID, Jakarta – Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta mengeluarkan pernyataan pers terkait perkembangan terbaru mengenai serangan yang disebut dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran sejak 28 Februari hingga 9 Maret 2026.
Dalam pernyataan tersebut, Kedutaan Besar Iran menyampaikan bahwa Ayatollah Seyyed Mojtaba Hosseini Khamenei telah ditetapkan sebagai Pemimpin Ketiga Republik Islam Iran. Penetapan itu dilakukan oleh Majelis Khobregan Kepemimpinan (Dewan Pakar Kepemimpinan) dengan dukungan lebih dari 85 persen suara.
Pemilihan tersebut dilakukan setelah wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran sebelumnya, Ayatollah Seyyed Ali Hosseini Khamenei, yang menurut pernyataan itu menjadi korban serangan Amerika Serikat dan rezim Zionis Israel. Kedutaan Iran menyatakan bahwa proses pemilihan ini menunjukkan bahwa sistem politik Iran tidak bergantung pada satu individu, melainkan berjalan berdasarkan supremasi hukum, suara rakyat, dan nilai-nilai keagamaan.
Dalam pernyataan yang sama disebutkan bahwa pada hari tersebut Iran juga melaksanakan tahap ke-30 operasi militer yang disebut “Janji Setia 4” (Va’deh Sadegh 4) terhadap wilayah Israel di bawah komando kepemimpinan baru.
Kedutaan Besar Iran juga menyebutkan bahwa sejak dimulainya serangan pada 28 Februari 2026 yang bertepatan dengan 10 Ramadan 1447 Hijriah, lebih dari 1.300 anak-anak dan warga sipil Iran dilaporkan tewas. Selain itu, sekitar 9.669 target sipil disebut mengalami kerusakan atau kehancuran, termasuk ribuan rumah, pusat perdagangan, fasilitas medis, sekolah, serta infrastruktur energi.
Dalam poin lain, Iran menuduh adanya serangan terhadap kapal perang Iran “Dena” di perairan internasional yang berjarak lebih dari 2.000 mil laut dari pantai Iran. Serangan tersebut dilaporkan menyebabkan 104 orang tewas. Kapal itu disebut sedang dalam perjalanan menuju India untuk mengikuti program pelatihan atas undangan resmi Angkatan Laut India.
Iran juga menuding adanya serangan terhadap infrastruktur vital lainnya, termasuk bandara sipil, pesawat penumpang, serta fasilitas penyulingan air laut di Pulau Qeshm. Tindakan tersebut disebut sebagai pelanggaran hukum kemanusiaan internasional.
Sebagai tanggapan atas serangan tersebut, Iran menegaskan haknya untuk membela diri sesuai dengan Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Iran menyatakan bahwa angkatan bersenjatanya akan menggunakan seluruh kapasitas yang dimiliki hingga agresi dihentikan atau hingga Dewan Keamanan PBB menjalankan tugasnya untuk mengidentifikasi pihak agresor dan menetapkan tanggung jawab atas tindakan tersebut.
