Rencana 20 Poin Perdamaian Gaza: Israel Didesak Angkat Kaki, Palestina Menuju Negara Mandiri

Gambar Ilustrasi Ai


HARIANMERDEKA.ID, Jakarta — Kantor Staf Presiden (KSP) memaparkan sejumlah poin penting dalam rencana perdamaian Gaza yang disusun oleh Board of Peace (BoP). Sabtu, (07/03).


Rencana yang terdiri dari 20 poin tersebut menjadi dasar pertimbangan Indonesia untuk bergabung dalam inisiatif perdamaian tersebut.


Tenaga Ahli Utama KSP, Ulta Levenia, menegaskan bahwa rencana tersebut tidak mengabaikan kepentingan Palestina. Ia meminta publik melihat dokumen tersebut secara objektif dengan membaca keseluruhan poin secara detail sebelum memberikan penilaian.


Menurut Ulta, salah satu poin penting terdapat pada poin ke-9 yang mengusulkan pembentukan pemerintahan transisi di Gaza. Pemerintahan ini nantinya dipimpin oleh komite Palestina untuk mengelola wilayah tersebut setelah konflik mereda.


Selain itu, poin ke-16 secara tegas menyatakan bahwa Gaza tidak akan berada di bawah kendali Israel. Dalam skema tersebut, Israel juga didorong untuk menarik seluruh kepentingannya dari wilayah Gaza sehingga tidak terjadi pendudukan maupun aneksasi.


Ulta juga menyoroti poin ke-19 dan ke-20 yang membuka jalan bagi Palestina untuk menentukan masa depan politiknya sendiri. Dalam tahap selanjutnya, Palestinian Authority (PA) akan diberi ruang untuk mewakili aspirasi masyarakat Gaza sekaligus menyiapkan proses menuju pembentukan negara Palestina.


Ia menjelaskan bahwa konsep tersebut pada dasarnya merupakan jalur menuju solusi dua negara, di mana Palestina dan Israel diharapkan dapat hidup berdampingan secara damai.


Dalam rencana itu pula, Amerika Serikat disebut akan berperan mendorong dialog politik antara kedua pihak. Upaya tersebut diharapkan menciptakan lingkungan politik yang memungkinkan tercapainya perdamaian jangka panjang.


Beberapa poin lain juga menyinggung aspek kemanusiaan. Pada poin ke-6, anggota Hamas yang bersedia hidup damai setelah pembebasan tawanan dari kedua pihak disebut akan mendapatkan amnesti dan tidak dijatuhi hukuman.


Sementara itu, poin ke-12 menegaskan perlindungan bagi warga Gaza. Tidak ada warga yang akan dipaksa meninggalkan wilayah tersebut, dan mereka yang mengungsi akibat perang diberikan hak untuk kembali ke Gaza.


Ulta menekankan bahwa rencana Board of Peace seharusnya dipandang sebagai upaya menciptakan solusi konkret bagi konflik yang telah berlangsung lama. Menurutnya, Indonesia tetap berkomitmen mendukung kemerdekaan Palestina dan menghapus praktik penjajahan di dunia.