![]() |
| Heru Suranto, Pegiat Sosial |
HARIANMERDEKA, PACITAN — Pernyataan Inspektur Inspektorat Kabupaten Pacitan yang menyebut bahwa dana retribusi Pasar Minulyo sebesar Rp259 juta telah dikembalikan ke kas daerah masih menyisakan tanda tanya di berbagai lapisan masyarakat.
Heru Suranto, pegiat sosial pacitan, menyangsikan pernyataan tersebut apabila tidak disertai dokumen yang dapat menunjukkan secara terang proses pengembalian dana. Menurut dia, publik berhak mengetahui bagaimana uang tersebut dikembalikan dan memastikan bahwa dana benar-benar telah masuk ke kas daerah.
“Kalau memang sudah masuk kas daerah, buktinya apa? Kapan dikembalikan? Mekanismenya bagaimana, transfer atau cash? Siapa yang mengembalikan dan diberikan kepada siapa?” Ujar Heru kepada pihak media. (12/8)
Menurut Heru, pertanyaan tersebut penting karena pengembalian uang negara semestinya meninggalkan jejak administrasi yang jelas. Setidaknya terdapat dokumen yang dapat menerangkan jumlah uang, tanggal pengembalian, pihak yang menyerahkan serta pihak yang menerima,
Karena itu, ia meminta Inspektorat menjelaskan ke publik soal keberadaan berita acara pengembalian dana beserta dokumen pendukung lainnya.
Masih menurut Heru, keterbukaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Sebaliknya, transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai status sebenarnya dari dana retribusi yang dipersoalkan.
“Harus ada berita acaranya. Kalau uang itu benar sudah dikembalikan, tentu ada administrasinya. Kami ingin tahu dokumennya, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, dan uang itu masuk melalui mekanisme apa,” imbuh Heru.
Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pacitan, Mahmud, memberi keterangan di media bahwa dana sebesar Rp259 juta telah dikembalikan ke kas daerah dalam proses pemeriksaan dugaan penyimpangan retribusi Pasar Minulyo.
Bagi publik, transparansi menjadi penting karena dana tersebut berasal dari retribusi yang dibayarkan masyarakat. Mereka berharap pemerintah tidak hanya menyampaikan bahwa uang telah kembali, tetapi juga memberikan kepastian administratif yang dapat diverifikasi.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari narasumber. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Inspektorat Kabupaten Pacitan, Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pacitan, maupun pihak-pihak lain yang merasa berkepentingan untuk memberikan penjelasan, koreksi, atau informasi tambahan atas pemberitaan ini.
