Data Kebakaran Magetan Tak Seragam, Diana Sasa Dorong Pemkab Bangun Satu Data

Kebakaran hutan di Magetan

HARIANMERDEKA.ID, MAGETAN — Perbedaan data kebakaran yang dipublikasikan sejumlah instansi di Kabupaten Magetan mendorong DPC PDI Perjuangan Magetan meminta pemerintah daerah melakukan konsolidasi data. Perbedaan tersebut dinilai perlu dijelaskan agar publik memiliki rujukan yang sama mengenai kondisi kebakaran di wilayah tersebut.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan, Diana Sasa, mengatakan kebutuhan konsolidasi data muncul setelah pihaknya ikut mencermati informasi kebakaran yang dikeluarkan sejumlah instansi pemerintah.

Langkah itu dilakukan setelah DPC PDI Perjuangan Magetan menginstruksikan kader di tingkat wilayah untuk membantu penanganan kebakaran serta menyalurkan logistik kepada relawan.

“Setelah kemarin kami menginstruksikan kader turun membantu dan mengirim logistik untuk relawan, kami mulai mencermati data. Ternyata ada beberapa angka yang berbeda. Menurut kami ini perlu dikonsolidasikan supaya Magetan mempunyai satu data kebakaran yang menjadi rujukan bersama,” kata Legistlator yang akrab disapa Mbak Sasa tersebut.

Perbedaan terlihat dari data yang dipublikasikan Pemerintah Kabupaten Magetan pada 5 Agustus 2026. Dalam publikasi tersebut, Pemkab mengutip Kepala Pelaksana BPBD Magetan Eka Radityo yang menyebut terdapat 45 kejadian kebakaran lahan sepanjang Mei hingga Juli 2026.

Dari jumlah tersebut, 21 kejadian terjadi di lokasi lahan bambu, 11 di lahan tebu, dua di lahan jati, satu di lahan sampah, dan 10 kejadian lainnya berada di ladang.

Angka berbeda muncul dalam data Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP dan Damkar Magetan yang dipublikasikan pada Juli 2026. Data tersebut mencatat 49 kejadian kebakaran, dengan 29 kejadian di antaranya dikategorikan sebagai kebakaran lahan.

Menurut Mbak Sasa, perbedaan angka tersebut belum dapat serta-merta dianggap sebagai kesalahan salah satu instansi. Perbedaan bisa muncul karena adanya perbedaan periode pencatatan, klasifikasi, maupun cakupan kejadian yang dihitung.

“Karena itu jangan buru-buru mengatakan salah satu datanya salah. Bisa jadi yang satu menghitung seluruh kebakaran, yang lain kebakaran lahan atau karhutla. Tetapi justru perbedaan seperti ini yang perlu dijelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.

Persoalan serupa, kata Mbak Sasa, terlihat dalam publikasi BPBD Magetan mengenai kondisi kebakaran pada periode 1–31 Mei 2026. Dalam rekapitulasi tersebut disebutkan tidak terdapat kejadian kebakaran hutan dan lahan.

Sementara dalam publikasi BPBD berikutnya, terdapat catatan 45 kejadian kebakaran lahan sepanjang Mei hingga Juli.

Mbak Sasa menilai perbedaan pencatatan tersebut perlu diterangkan secara terbuka, terutama mengenai mekanisme pencatatan dan kategori kejadian yang digunakan masing-masing instansi.

“Ini perlu dijelaskan apakah persoalannya pada klasifikasi kejadian, sumber laporan, atau periode pencatatan. Tujuan kami bukan memperdebatkan angka, tetapi memastikan pemerintah mempunyai basis data yang sama,” katanya.

Lebih lanjut, Mbak Sasa menyampaikan bahwa, sistem satu data kebakaran tidak cukup hanya mencatat jumlah kejadian. Informasi yang dihimpun semestinya mencakup tanggal dan lokasi kebakaran, jenis kejadian, status lahan atau kawasan, luas wilayah terdampak, hingga perkembangan penanganannya.

Data tersebut, lanjut Mbak Sasa, perlu diperbarui secara berkala dan dibuka kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi pemerintah.

Mbak Sasa juga mendorong BPBD Magetan mengambil peran sebagai koordinator dalam proses konsolidasi data. Proses tersebut dapat melibatkan Satpol PP dan Damkar, Perhutani, Cabang Dinas Kehutanan, pemerintah kecamatan dan desa, serta instansi lain sesuai kewenangan dan lokasi kejadian.

“Kalau datanya terkonsolidasi, kita bisa melihat titik mana yang berulang, kawasan mana yang paling rawan, dan sumber daya apa yang harus disiapkan. Satu data bukan sekadar urusan administrasi. Data yang baik adalah dasar pencegahan yang baik,” katanya.

Bagi DPC PDI Perjuangan Magetan, keterbukaan data juga menjadi bagian penting dalam penanganan kebakaran. Informasi tidak hanya diperlukan saat terjadi kebakaran, tetapi juga setelah kejadian untuk mengetahui perkembangan situasi dan langkah penanganannya.

Lebih dari itu, Mbak Sasa meminta hasil konsolidasi data nantinya disampaikan secara berkala melalui kanal resmi pemerintah, termasuk media sosial.

“Publik tidak hanya membutuhkan informasi ketika api sedang menyala. Perkembangannya juga perlu disampaikan. Dengan informasi resmi yang rutin, masyarakat tahu situasinya dan tidak bergantung pada informasi yang simpang-siur,” ujarnya.

Konsolidasi data, menurut Mbak Sasa, seharusnya menjadi langkah awal sebelum pemerintah membahas persoalan yang lebih mendasar, yakni pola dan penyebab kebakaran yang berulang di Magetan.

Setelah data mengenai jumlah kejadian, lokasi, jenis kebakaran, dan pola persebarannya tersedia secara lebih konsisten, pemerintah dapat menggunakannya sebagai dasar untuk menentukan langkah pencegahan dan penanganan.

“Setelah kita tahu secara pasti berapa kejadian, di mana dan bagaimana polanya, pertanyaan berikutnya tentu mengapa kebakaran terus terjadi. Itu juga harus dijawab berdasarkan data dan hasil pemeriksaan, bukan spekulasi,” pungkasnya.