Peringati Hari Kartini, Polwan Polres Bojonegoro Gelar Polwan Goes to School

Polwan Polres Bojonegoro gelar acara Polwan Goes to School Senin (29/04)



HARIAN MERDEKA.ID,Bojonegoro |Masih dalam rangka memperingati hari Kartini di tahun 2019, Polwan Polres Bojonegoro gelar acara Polwan Goes to School dengan cara menjadi irup dan peserta upacara rutin hari senin di Pondok Pesantren Al Fatimah pada hari Senin (29/04) pagi tadi. Bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) AKP Roro Sri Harwati selaku senior Polwan Polres Bojonegoro serta diikuti oleh seluruh Polwan Polres Bojonegoro sebagai salah satu peserta upacara selain santriwati yang sedang menempuh ilmu di Ponpes Al Fatimah.

Dalam amanat saat memimpin upacara, AKP Roro yang membacakan amanat As SDM Polri mengungkapkan bahwa perkembangan dunia saat ini, dimana teknologi informasi atau teknologi digital sangat melesat. Revolusi industri 4.0 dan megatrend 2030 telah mengantarkan tentang pentingnya penguasaan teknologi dan daya saing sumber daya manusia (SDM).

"Perkembangan teknologi membuat kita dapat mengetahui banyak hal melalui internet. Seperti belajar dengan digital library dan cloud computing serta jual beli secara online", ungkap AKP Roro.

Perkembangan teknologi juga bisa menjadi negatif, manakala banyaknya berita hoax sebagai mana yang dirili oleh Kominfo, ada sebanyak 800.000 situs yang terindikasi menyebarkan hoax di Indonesia. Lain halnya dari Puslitbang Kompas juga mendapati, dimana selama tujuh bulan yaitu Bulan Agustus 2018 hingga Februari 2019 merupakan angka yang relatif tinggi mengenai penyebaran berita hoax, yaitu sebanyak 453 hoax yang masih relatif sulit mendeteksi beberapa orang yang terpapar berita bohong.

"Seperti teori jarum suntik, bahwa informasi yang terus menerus disampaikan akan berpengaruh kepada penerima pesan, dan rata - rata dipercaya oleh penerima pesan di kalangan kelas bawah", imbuh AKP Roro.

Sudah banyak contoh negara bubar karena efek dari hoax, misalnya Yugoslavia terpecah menjadi Bosnia, Herzegovina dan Kroasia yang diawali dengan hiax yang memicu perang antar etnis. Dari berbagai kejadian tersebut, menunjukkan bahwa hoax sangat berbahaya bagi kehidupan manusia.


"Tidak sedikit konflik horisontal yang sudah terjadi karena viralnya berita hoax atau berita bohong", lanjut AKP Roro.

Sebelum mengakiri amanatnya, AKP Roro menekankan beberapa hal penting kepada para santri Ponpes Al Fatimah yang merupakan salah satu Pondok di Bojonegoro yang dikhususkan untuk santri putri mengenai media sosial yaitu, media sosial bukan ruang privat, akan tetapi ruang publik dimana apa yang ditulis dapat dibaca publik atau orang lain. Jejak digital sulit dihapus, untuk itu harus berhati - hati dalam berucap atau menulis status di media sosial.

Berita hoax sisuai dengan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 menjelaskan bahwa penyebar berita hoax bisa dikenakan sanksi penjara setinggi - tingginya 2 tahun, sedangkan mengenai ujaran kebencian atau hatespech sesuai pasal 28 ayat 2 UU ITE dab pasal 156/156 A KUHP, pelaku ujaran kebencian bisa dikenakan sanksi penjara setinggi - tingginya 4 tahun penjara.

"Sedangkan bagi penyebar hoax dengan sengaja, sesuai dengan pasal 14 UU ITE bisa dikenakan sanksi setinggi - tingginya 10 tahun penjara", terang AKP Roro.

0 Komentar

Posting Komentar
HarianMerdeka Network mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.Kirim lewat WA Center: 085951756703
DMCA.com Protection Status