HARIANMERDEKA.ID,Jakarta
Barat|Selain mengamankan 2 pelaku polisi turut
mengamankan 1 orang penadah yang diduga menampung hasil kejahatan, polisi juga
mengamankan barang bukti berupa dua buah Lencana bertuliskan Korps Lidik Krimsus RI
Investigasi dan uang tunai sebesar Rp. 2 juta pada sabtu, ( 03/08 )
Kapolsek Tanjung Duren
Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Lambe P Birana SIK mengatakan, beberapa
waktu lalu korban yang bernama Lenny Ida (33) warga Rusun Polri Kedaung
Kaliangke, Cengkareng Jakarta Barat, didatangi oleh dua orang yang mengaku
sebagai petugas penyidik Korps Lidik Krimsus RI Investigasi.
Pemerasan dilakukan dua
tersangka DS dan SN, yang mendatangi dan bermaksud melakukan pemerasan dan
ancaman di toko minuman yang menjual minuman beralkohol milik Saragih yang
beralamat di depan pasar inpres Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Kemudian para tersangka
tersebut menunjukan 2(dua) Buah lencana/peneng yang bertuliskan Korps Lidik
Krimsus RI Investigasi, selanjutnya menanyakan SIUP (surat ijin usaha
perdagangan) minuman beralkohol. Korban
menjawab memiliki SIUP golongan A, Golongan B dan Golongan C sedang di proses.
Tersangka mengancam dengan mengatakan akan mencabut surat ijin usaha
perdagangan (SIUP).
"Korban merasa
takut apabila dilakukan pencabutan SIUP, kemudian para tersangka bilang kepada
korban agar supaya tidak dicabut SIUP nya korban harus menyerahkan uang sebesar
Rp. 10 juta. Dan disanggupi oleh korban
sebesar Rp. 6 juta," terang Kompol Lambe, Senin (05/08).
![]() |
Lencana bertuliskan Korps Lidik Krimsus RI Investigasi |
Kanit Reskrim Polsek
Tanjung Duren AKP Rensa menjelaskan, korban yang merasa diperas langsung
melaporkan ke polsek Tanjung Duren. Atas informasi tersebut, anggota Buser dari
Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat langsung menuju lokasi yakni toko minuman
milik Saragih.
"Sesampainya di
lokasi, anggota langsung
mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti," jelas AKP Rensa.
Masih dikatakannya,
hasil dari interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pemerasan dan ancaman
pada hari Minggu 21Juli 2019, sekira pukul
23.30 Wib, dan berhasil melakukan
pemerasan uang tunai sebesar Rp. 6 juta.
Menurut pengakuan
tersangka, uang hasil pemerasan dibagi-bagikan kepada empat orang yakni DS Rp
750 ribu, AL (DPO) Rp 750 ribu, DS Rp 750 ribu, SN sebesar Rp. satu juta dua
ratus lima puluh ribu rupiah dan kepada AW (DPO) sebesar Rp. dua juta.
Selanjutnya, anggota berhasil menangkap AW selaku penerima
uang dari hasil kejahatan (pemerasan dan ancaman).
"Tersangka AW ini
disinyalir sebagai penadah hasil kejahatan. Kita tangkap bersama barang bukti
uang sebesar Rp dua juta. Tersangka AW akan kita jerat pasal 480 KUHP,
sedangkan tersangka lainnya kita jerat pasal
Pasal 368 KUHP," kata Rensa yang mengaku akan mengusut tuntas kasus
ini.(Ans)
0 Komentar