Pembentuk UU Harus Buka Penerimaan Aspirasi Untuk Masukan RUU dari Publik dan Perppu Justru Akan Membuat Kegentingan


HARIANMERDEKA.ID|Beberapa RUU yang dianggap kontroversial oleh publik telah ditunda baik oleh DPR dan Pemerintah, artinya reaksi publik telah didengar, hal ini harus dimanfaatkan oleh publik untuk memberikan segala pendapat dan masukan terhadap pasal dan ayat RUU yang masih mengganggu nalar publik, begitupula pembentuk UU harus pro aktif tidak cukup hanya mengundang para ahli dan ngo maupun dengar pendapat umum dari kelompok kritis lainnya namun perlu ada wadah penerimaan aspirasi publik yang mudah diakses oleh publik untuk memberikan pendapat dan masukannya, terutama oleh anggota DPR baru Periode 2019-2024 ujar Sekjen Dewan Pengurus Nasional Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia 

Cahyo mengatakan terkait dengan issue RUU itu tidak bisa ditunda namun diterima atau ditolak, ini merupakan narasi yang tidak tepat dan menyesatkan, karena untuk membentuk UU ada tahapan-tahapan yang cukup panjang dari naskah akademik, draf RUU hingga menjadi RUU, DIM, Pembahasan hingga pengambilan keputusan baik tingkat I dan Tingkat II, yang dibahas antara Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU. Adapun UU di adakan perubahan karena sudah tidak relevan, tidak sesuai dengan perkembangan dan ayat serta pasal berkaitan dengan norma yg dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar ujarnya. 

Soal UU KPK yang sudah di sahkan DPR dan Pemerintah yang tinggal menunggu di undangkan menurut Cahyo, publik dan/atau pelaksana dapat melakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi melalui Judicial Review baik secara formal maupun materiil atas pasal dan ayat yang dianggap merugikan kepentingan konstitusional pemohon. Selain itu Putusan Mahkamah Konstitusi dapat digunakan oleh Pembentuk UU untuk panduan melakukan legislatif review. 

Cahyo juga menambahkan Berkenaan dengan issue Perppu, ia menganggap belum relevan karena faktor subyektif dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.” Dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.” dan Ihwal kegentingan memaksa telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, dalam parameter sebagai berikut :
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;

Selain itu Perppu atau eksekutif review juga mempunyai batasan yang sebagaimana Pasal 52 UU No. 12 Tahun 2011, dalam arti Perppu ini jangka waktunya terbatas (sementara) sebab secepat mungkin harus dimintakan persetujuan pada DPR, yaitu pada persidangan berikutnya. Apabila Perppu itu disetujui oleh DPR, akan dijadikan Undang-Undang (UU). Sedangkan, apabila Perppu itu tidak disetujui oleh DPR, akan dicabut. 

Artinya Perppu justru akan memicu konflik horisontal antara yang pro dan kontra atau menimbulkan kegentingan yang memaksa, terlebih lagi UU tersebut sudah disetujui oleh semua fraksi di DPR dan Pemerintah sendiri ujarnya.

0 Komentar

Posting Komentar
HarianMerdeka Network mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.Kirim lewat WA Center: 085951756703
DMCA.com Protection Status