HARIANMERDEKA.ID,Jakarta-Kesepakatan
besarnya rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441
H/2020 M tidak ada kenaikan dan biaya tersebut dibayar langsung oleh jemaah
haji sebesar Rp.35.235.602.00. Hal tersebut telah disepakati oleh pemerintah
dalam hal ini Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI di Jakarta Kamis (30/01)
kemarin.
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun
1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya," jelas FachruL Razi kepada Wartawan Sabtu (01/02).
Menurutnya,
Bipih yang dibayarkan oleh
jemaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan living
cost sebesar SAR1500. Meski tidak naik, kata Menag, ada sejumlah peningkatan
pelayanan.
,
Bipih yang dibayarkan oleh jemaah mencakup biaya
penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan living cost sebesar SAR1500.
Meski tidak naik, katanya ada sejumlah peningkatan
pelayanan.(Yus)
Loading...
loading...
