HARIANMERDEKA.ID,Jakarta-Berdasarkan hasil Rapat Paripurna
DPR RI menetapkan I Dewa Kade Raka Sandi sebagai Komisioner KPU RI periode
2017-2022 sebgai pegganti Wahyu Setiawan yang telah mengundurkan diri atas
dugaan korupsi.
Sebanyak 300 anggota DPR
RI yang hadir menyatakan setuju, hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR
RI Aziz Syamsudin dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen
Jakarta.
"Apakah laporan Komisi II DPR RI terkait
pergantian antar waktu komisioner KPU RI bisa disetujui," kata Wakil Ketua
DPR RI Aziz Syamsudin dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta,
Kamis (27/02).
Sebelumnya, Ketua Komisi
II DPR RI Ahmad
Doli Kurnia menjelaskan KPU RI telah mengirimkan surat kepada DPR RI terkait
pengunduran diri Wahyu Setiawan.
Menurutnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan
Komisi II DPR RI untuk memproses surat KPU tersebut lalu Komisi II DPR RI telah
melaksanakan rapat internal untuk menindaklanjutinya.
"Dasar hukum pergantian komisioner KPU RI adalah
Pasal 37 ayat a UU No.7/2017 tentang Pemilu yaitu jika ada anggota KPU yang
mengundurkan diri, digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat
berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan DPR RI," ujarnya.
Doli mengatakan dari hasil uji kelayakan dan kepatutan anggota
KPU di Komisi II DPR pada 4 April 2017, calon anggota KPU urutan peringkat ke-8
adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan memperoleh 21 suara.
Dirinya berharap agar komisioner KPU
yang baru tersebut dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara
Pemilu yang memiliki integritas kuat, konsisten, independen, profesional,
jujur, dan adil.
"Kami harap komisioner KPU di sisa masa
kerjanya dapat bekerja terbaik dan membanggakan rakyat Indonesia yaitu
mewujudkan pilkada serentak yang demokratis dan berintegritas," katanya.
Dia juga berharap KPU membangun hubungan kerja
konstruktif dengan DPR sebagai pembuat UU dan KPU-Bawaslu sebagai pelaksana UU.(Dk/Red)
0 Komentar